Lima Pengedar Ekstasi BB 10 Butir Dituntut 10 Tahun Penjara


Lima Pengedar Ekstasi BB 10 Butir Dituntut 10 Tahun Penjara

Para Terdakwa -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lima  orang pengedar Narkoba, masing-masing terdakwa Robi Sugara, Robby alias Roby, Dessy Rahmadanny alias Ecy dan Sudirman alias Aliang serta Indra Mukti dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Ke 5 terdakwa dinilai Jaksa Rumondang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. "Menyatakan ke 5 terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Muhammad Risky menggantikan JPU Rumondang saat membacakan amar tuntutan, Selasa (5/5/2020) kemarin.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa sebelum dituntut dengan pidana penjara, karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Suray tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan online yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita selaku hakim anggota.

Atas tuntutan jaksa, para terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan Barelang melalui video teleconference meminta waktu untuk melakukan pembelaan atau Pledoi secara tertulis. 

"Baik kami berikan waktu seminggu. Sidang kita gelar Minggu depan,” kata hakim ketua Christo EN Sitorus sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan JPU Rumondang dalam surat dakwaan, kasus ini berawal dari tertangkapnnya terdakwa Sudirman alias Aliang dan terdakwa Dessy Rahmadanny di depan Bank BCA, Komplek Nagoya Newton, Kota Batam.

"Kasus ini terkuak setelah aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa Sudirman alias Aliang dan terdakwa Dessy Rahmadanny ketika hendak melakukan transaksi dengan para pembeli," terang Rumondang.

Saat ditangkap, kata Rumondang, polisi berhasil mengamankan 5 butir pil ekstasi biru berlogo B yang dibungkus dengan plastik bening didalam dashbord mobil merk Toyota Agya warna putih. 

Setelah diinterogasi, lanjutnya,  kedua terdakwa mengatakan bahwa barang haram ini merupakan milik terdakwa Robby alias Roby untuk dijualkan kepada para pembeli.

"Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Robby alias Roby yang saat itu sedang tidur dirumahnya di Kampung Tengah Batu Besar, RT 03/RW 10, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam.

Dari pengakuan terdakwa Robby alias Roby saat ditangkap, ternyata ekstasi itu Ia peroleh dari terdakwa Indra Mukti dengan cara membeli seharga Rp 2,3 juta. Atas pengakuan mereka, sebutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan terdakwa Indra Mukti dan Robi Sugara di parkiran KFC Botania, Kota Batam.

"Dari hasil penangkapan terhadap kelima terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama