Hampir Setiap Hari Isra Mustika Curi Rokok di Gelper Merlion


Hampir Setiap Hari Isra Mustika Curi Rokok di Gelper Merlion

Persidangan Mendengarkan Keterangan Saksi -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Isra Mustika, terdakwa penggelapan rokok di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Batuaji, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/2/2020).

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa hampir setiap hari terdakwa Isra Mustika melakukan pencurian rokok di Gelper Merlion, tempat Ia bekerja.

Hal itu diungkapkan Manager Gelper Marlian, Dedi, yang dihadirkan bersama Empat orang lainnya sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea. Keempat orang saksi tersebut adalah Candra, Sondang, Dede serta Inggit masing-masing adalah para pekerja di Gelper tersebut.

“Saya mengetahui tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa dari laporan seorang Office Boy yang mengatakan bahwa setiap subuh, Ia melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan beberapa slop rokok Sampoerna Mild keluar dari Gelper melalui pintu belakang,” kata Dedi, Manager Gelper Merlion.

Untuk membuktikan kebenarannya, kata Dedi, pihak management kemudian melakukan pengecekan dari kamera CCTv yang ada di lokasi Gelper Merlion.

“Dari rekaman CCTv tersebut, ternyata pencurian rokok yang dilakukan terdakwa Isra Mustika (Kasir di gelper Merlion) bukan hanya sekali tetapi berkelanjutan dan bahkan hampir setiap hari,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh keempat saksi lainnya di hadapan ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, masing-masing sebagai hakim anggota.

“Kami tidak melihat secara langsung. Namun bedasarkan rekaman CCTv yang di pertontonkan pihak management, ternyata benar terdakwa mengambil rokok tersebut tanpa sepengetahuan pihak Gelper Merlion,” terang para saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim Jasael lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa Isra Mustika untuk menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

Mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa bukannya  menanggapi keterangan para saksi, Ia malah membantah semua tuduhan yang di dakwakan kepada dirinya.

“Semua tuduhan yang dialamatkan kepada diri saya tidak benar yang mulia,” kata terdakwa Isra Mustika.

Mendengar bantahan dari terdakwa, majelis hakim kemudian mengatakan kamu (terdakwa- red) jawab saja, dari keterangan para saksi, bagian mana yang tidak benar. 

“Terdakwa, kamu koreksi saja bagian mana dari keterangan para saksi yang tidak benar. Yang berhak menilai disini majelis hakim. Kami peringatkan sekali lagi, kalau kamu berbelit - belit di persidangan, akan menyusahkan diri kamu sendiri,” kata Jasael dengan nada tinggi.

Susana sidang pun terlihat tegang, lantaran terdakwa tetap mengatakan bahwa Ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Sudah, benar atau tidaknya kamu disini, majelis hakim yang akan menilai,” ujar Jasael.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang kemudian ditunda hingga satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa.

Sesaat setelah persidangan ditutup majelis hakim, terdakwa Isra Mustika Hutabarat kemudian berulah dengan merampas kamera awak media yang hendak mengabadikan foto dirinya pada saat digiring oleh petugas pengawalan menuju ruang tahanan pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Ngapain Kau Foto-Foto Saya,” kesal terdakwa Isra Mustika meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial IMH, kasir di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, dipolisikan managernya atas tuduhan pencurian.

Namun setelah kasus dilimpahkan, justru beredar informasi bahwa tuduhan penggelapan yang disangkakan ke IMH adalah fitnah. Serta, adanya intervensi dari oknum anggota Polsek Batuaji agar IMH mengaku telah menggelapkan dua slop rokok senilai Rp 750 ribu.

Hal tersebut dibantah keras Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo. Ia menegaskan, IMH tidak akan bisa jadi tersangka dan kasusnya telah masuk tahap P21 jika tidak memenuhi unsur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama