PN Batam Eksekusi Kapal TB Tirta Samudra XXVII di PT Bandar Abadi


PN Batam Eksekusi Kapal TB Tirta Samudra XXVII di PT Bandar Abadi

Nasib Siahaan, SH dan Partner -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam, mengeksekusi satu unit kapal milik PT.  Usda Seroja Jaya di PT. Bandar Abadi yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso KM 6, Tanjunguncang, Kota Batam, Rabu (20/11/2019).

Eksekusi terhadap kapal TB Tirta Samudra XXIV berdasarkan surat penetapan No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017 yang diajukan oleh PT. Usda Seroja Jaya melalui kuasa hukumnya Nasib Siahaan, SH.

“Hari ini kami melakukan eksekusi kapal TB Tirta Samudra XXVII dari Pt Bandar Abadi setelah gugatan perdata yang diajukan penggugat (PT. Usda Seroja Jaya) terhadap PT. Bandar Abadi dikabulkan pihak Pengadilan,” Kata Nasib Sihaan di lokasi.

Eksekusi kapal yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam, kata Nasib, merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan atas gugatan yang dilakukan PT.  Usda Seroja Jaya melawan PT. Bandar Abadi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inchrat).

Masih kata Nasib, Upaya eksekusi ini sempat terkendala karena pihak tergugat dalam hal ini Pt Bandar Abadi melakukan upaya hukum lainnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan dari pihak penggugat.

“Setelah menang di Pengadilan tingkat pertama hingga PK(Peninjauan Kembali) yang diajukan pihak tergugat, baru hari ini kami mengeksekusi atau mengeluarkan kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT. Bandar Abadi,” terang Nasib.

Selaku Kuasa Hukum PT. Usda Seroja Jaya, Nasib Sihaan menjelaskan bahwa selain mengeksekusi kapal, Pihak tergugat (Pt Bandar Abadi - red) di wajibkan membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 9 Miliar lebih.

“Jadi yang kita sita dari pihak tergugat bukan hanya kapal, namun ada barang bergerak lainnya yang ikut disita berupa, satu unit mobil Mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ Atas nama PT.  Bandar Abadi. Sementara barang tidak bergerak yang turut disita berupa, Tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan diatasnya (Bangunan- bangunan Milik PT. Bandar Abadi) sebagai sita jaminan,” ujar Nasib.

Dijelaskan Nasib, setelah melaksanakan eksekusi, pihak PT.  Bandar Abadi diberikan waktu selama dua minggu (14 hari) untuk membayar semua kerugian materil kepada Pt Usda Seroja Jaya sebesar Rp. 9.085.667.962.

“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak PT. Bandar Abadi (Tergugat) tidak melaksanakan penetapan Pengadilan untuk membayar semua kerugian materil yang diderita oleh PT. Usda Seroja Jaya, maka seluruh aset milik PT. Bandar Abadi untuk sita jaminan akan dilelang eksekusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perkara ini berawal dari pihak pemohon PT. Usda Seroja Jaya melayangkan gugatan kepada PT. Bandar Abadi untuk meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII yang sedang melakukan Dock di PT. Bandar Abadi.
Namun, dalam prosesnya pihak PT.  Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari PT Usda Seroja Jaya sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama