Sebar Informasi Bohong saat Pemilu, Ibu Ini Dituntut Penjara 8 Bulan


Sebar Informasi Bohong saat Pemilu, Ibu Ini Dituntut Penjara 8 Bulan

Terdakwa usai Sidang Tuntutan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ibu Rumah Tangga (IRT) di Batam bernama A Nurlina B alias And dituntut 8 bulan penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

A Nurlina B alias And merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong (Hoaks) terkait ada tembakan di Gor Odessa Botania oleh aparat kepolisian pada saat perhitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui aplikasi Whatsapp (WA) group KKSS BATAM-KEPRI beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terdakwa A Nurlina B alias And terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Samsul Sitinjak menggantikan JPU Rosmarlina Sembiring, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/9/2019).

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa A Nurlina B alias And langsung memohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

“Yang mulia majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya masih mempunyai tanggungan Empat orang anak, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta terdakwa A Nurlina B alias And sambil terisak.

Mendengar tuntutan dan nota pembelaan (Pledoi) dari JPU dan terdakwa (A Nurlina B alias And - red), majelis hakim kemudian menunda persidangan selama sepekan untuk pembacaan putusan.

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga pekan depan. memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa pada saat persidangan yang akan datang,” Kata Taufik sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Untuk diketahui, A Nurlina B alias And didakwa karena menyebarkan Video berita tentang “FULL WARGA SAMPANG MADURA KEPUNG BAWASLU DAN KPU SAMPANG”, di Media Sosial WhatsApp grup Warga KKSS BATAM-KEPRI tentang permasalahan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menyebarkan Video, terdakwa juga meneruskan (Forwarded) Rekaman Suara (Voice Note), yang mana didalam Rekaman Suara tersebut ada seorang perempuan yang merekam suaranya dimana Voice Note tersebut berisi kata-kata yaitu “barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa  Botania, juga kawan… bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon..mohon…kawan-kawan relawan kemari”.

Setelah saksi Ilham mendengar kiriman Rekaman Suara yang diteruskan oleh terdakwa tersebut ke Media Sosial Whatsapp Grup KKSS BATAM-KEPRI tersebut, saksi Ilham merasa hal tersebut tidaklah benar dan tidak mungkin pihak Kepolisian dalam hal ini melakukan penembakan jika tidak ada hal-hal yang bersifat genting.

Dan faktanya saat itu tidak terjadi keonaran dan situasi dalam keadaan aman dan terhadap Rekaman Suara yang dikirim oleh terdakwa tidak benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan (hoax).

Akibat perbuatan terdakwa dalam meneruskan atau mengirim Rekaman Suara dan beberapa Video yang belum terdakwa periksa kebenarannya, dapat menimbulkan keonaran atau keributan di Kalangan Masyarakat dan jika pemberitaan tersebut tidak benar maka terdakwa telah memberikan pemberitaan yang tidak benar (hoax).

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama