RUU KUHP Batasi Kebebasan Pers, Wartawan Kuningan Demo Kantor DPRD


RUU KUHP Batasi Kebebasan Pers, Wartawan Kuningan Demo Kantor DPRD

Pimpinan DPRD Kuningan Menjumpai Para Jurnalis -
KUNINGAN I KEJORANEWS.COM : Puluhan wartawan dari media cetak, televisi dan online di Kabupaten Kuningan menggelar demo menolak RUU KUHP, di depan gedung DPRD Kuningan, Senin (30/9/2019).

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu tersebut menuntut RUU itu tidak jadi di sahkan menjadi Undang-undang karena sejumlah pasal dari RUU KUHP itu berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

"Ini demo untuk menolak RKUHP karena di dalamnya banyak pasal karet yang mengancam kebebasan pers seperti tentang penyerangan atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden," kata Koordinator aksi Iyan Irwandi yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kuningan.

Iyan mengatakan, dari hasil kajian jurnalis Kuningan, sedikitnya ada 13 pasal yang mengancam kebebasan pers. 13 pasal itu, lanjut dia, berbenturan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

"Ini kemunduran demokrasi. Seharusnya wartawan itu tetap bernaung dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers," kata Iyan.

Jurnalis Kuningan juga menyoroti tentang masih terjadinya tindak kekerasan terhadap jurnalis. Iyan menyayangkan kejadian kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi selama aksi demo penolakan RKUHP dan UU KPK baru beberapa hari lalu, seperti di Jakarta dan Makasar.

"Kita juga minta oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan diadili, karena ini masih banyak terjadi," katanya.

Tidak hanya itu, massa juga membuat petisi yang berisi sejumlah tuntutan. Petisi tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk ditandatangani dan dikirimkan ke DPR RI.

"Kita ingin pimpinan DPRD menandatangani petisi yang berisi sembilan tuntutan. Agar kemudian petisi itu disampaikan ke DPR RI," kata Iyan 

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy dan jajarannya mendatangi para massa unjuk rasa dan pihaknya mendukung aspirasi jurnalis terkait penolakan RKUHP. Nuzul pun menandatangani petisi yang disodorkan jurnalis.

"Saya mendukung. Pers bagian dari demokrasi. Kalau pers mati maka demokrasi juga mati. Kita tandatangani dan akan kirimkan ke DPR RI," kata Nuzul.

Ini sejumlah pasal di RKUHP yang di antaranya bertentangan dengan UU Pers 1999 dari sumber tempo.co.

Pasal 219 RKUHP mengancam pidana maksimal 4 tahun 6 bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan.

Pasal 304 RKUHP mengancam penjara 5 tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum. 

Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan. 

Pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana 9 hingga 1,5 tahun bulan penjara.

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama