Selundupkan 520 Karung Bawang Merah dan Sayuran, Tekong Kapal Jalani Sidang Pidana


Selundupkan 520 Karung Bawang Merah dan Sayuran, Tekong Kapal Jalani Sidang Pidana

Supar usai Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Supar Bin Amran, Tekong Kapal yang membawa ratusan karung bawang merah dan puluhan dos sayur - sayuran secara ilegal dari pelabuhan punggur, kota Batam tujuan Tanjung Uban,Kabupaten Bintan, Kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/3/2019).

Dalam persidangan, Supar bin amran selaku tekong kapal mengakui bahwa Barang Muatan yang ada di dalam kapal tidak memiliki kelengkapan dokumen manifest serta dokumen kapal.

“ Semua barang muatan yang ada di kapal tidak memiliki dokumen, baik dokumen terkait manifest barang maupun dokumen kapal, Kata Supar. 

Lanjut Supar, sebanyak 520 karung yang berisi bawang merah merupakan miliknya, sementara puluhan dos berisi berbagai macam jenis sayuran merupakan Milik seseorang bernama Sri.

“Sebanyak 520 Karung Berisi Bawang merah adalah milik saya, yang saya beli dari pasar jodoh seharga Rp 52 juta. Sementara puluhan dus berisi sayuran merupakan milik Sri. Rencannya bawang merah dan sayuran tersebut akan dijual kembali di pasar yang ada di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan,” Terang Supar.

Masih Kata Supar, untuk mengangkut semua barang ini, ia menggunakan Kapal milik Sri dan mendapatkan upah Rp 300rb per trip.

“Tiap kali membawa barang dari Punggur ke Tanjung Uban, Saya mendapat upah Rp 300 ribu per tripnya,” Lanjutnya.

Di hadapan ketua majelis Setyanto Hermawan didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra, Supar menjelaskan bahwa Ia ditangkap oleh Petugas Patroli Ditpolair Polda Kepri sekira Pukul 21.30 Wib pada saat hendak menyelundupkan bawang merah dan sayuran dari Punggur Tujuan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Atas perbuatannya, Terdakwa Supar bin Amran didakwa melanggar Pasal 323  ayat   (1)  Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17  Tahun  2008 tentang Pelayaran.Terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan 
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Usai mendengar keterangan terdakwa Supar Bin Amran, Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada Rumondang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang akan datang dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan.

*ADONARA*
Lebih baru Lebih lama