Demo Mahasiswa Menuntut Pencopotan Sekda Batam Ricuh


Demo Mahasiswa Menuntut Pencopotan Sekda Batam Ricuh

Aksi Mahasiswa di Kantor DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Demontrasi puluhan mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam, dalam  menuntut pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Batam ricuh di Kantor DPRD Batam. Selasa, (5/3/2019).

Kericuhan yakni aksi dorong dan pukul antara pendemo dengan pihak keamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi  berawal dari penghadangan yang dilakukan pihak keamanan terhadap para mahasiswa yang ingin masuk ke Kantor DPRD.

Beruntung kericuhan tidak menimbulkan korban luka dan dapat diredam setelah hadirnya Kapolsek Batam Kota, Ricky Firmansyah dan Zainal Abidin  Wakil I Ketua DPRD Kota Batam yang menjumpai pendemo.
Zainal Abidin dan Kapolsek 


Dihadapan mahasiswa Ricky Firmansyah menyampaikan, bahwa pihak kepolisian hadir untuk mengamankan jalannya aksi damai yang dilakukan mahasiswa.

" Kehadiran kami kepolisian mencoba memfasilitasi dan menjembatani serta  memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak. Orasi harus ada izin, namun kalau menerobos masuk kami tidak izinkan. Jadi kami di sini untuk menjaga rekan-rekan mahasiswa, selama melakukan kegiatan, agar kegiatan dapat berjalan kondusif, lancar dan aman." Tutupnya di dampingi Wakil I Ketua DPRD Kota Batam.

Di tempat yang sama setelah mendengarkan penjelasan/tuntutan Aliansi Mahasiswa Kota Batam, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, H. Zainal Abidin SE, MM mengatakan, bahwa pihaknya menampung aspirasi yang telah disampaikan dan akan memberikan jawaban 1 Minggu ke depan.

" Beri waktu kami hingga 1 Minggu ke depan.  Dan kami akan berikan keputusan kepada adik-adik sekalian. Saya minta dengan kesabaran dan rendah hati. Sesuai dengan fungsi kami, kami akan laksanakan fungsi itu," Ketua DPRD Kota Batam sekarang  berada di luar Kota di Bandung), dan baru ada di Batam dalam waktu 2, 3 hari ke depan dan akan langsung di bicarakan dengan beliau, " ujarnya.

Sebelumnya, dalam orasi di hadapan Kapolsek dan Wakil Ketua DPRD I, Marselinus Taufan Wesae menyampaikan, aksi damai yang mereka lakukan adalah aksi ke 3.

" Sudah berselang dua (2) minggu Surat Rekomendasi diberikan, namun sampai hari ini tidak mendapat respon dari DPRD Kota Batam. Kami di sini meminta pencopotan Sekretaris Daerah Kota Batam dan Pengunduran diri Walikota Batam, terkait Surat edaran, Perihal Permohonan Bantuan yang ditujukan kepada OPD dan seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dan Surat ederan ini sekitar bulan Desember 2018," terangnya.

Ujar Marselinus, Surat Edaran yang dibuat Sekda tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

" Kami Aliansi Mahasiswa Batam sudah datangi Kejaksaan Negeri terakit penegakkan hukum. DPRD juga agar melakukan investigasi serta  meminta ke Walikota Batam untuk mencopot Sekda.

Dikatakannya lagi, mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Batam telah menyatakan sikap untuk meminta kepada Jaksa melakukan proses hukum, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.16 Tahun 2004 bahwa Jaksa sebagai salah satu penyidik untuk penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, mereka juga meminta Walikota Batam untuk mundur dari jabatan, jika tidak mampu untuk mencopot Sekda Kota Batam. Meminta kepada DPRD Kota Batam menjalankan amanat UU No.32 Tahun 2015, karena Walikota tidak mampu mengurusi tubuh dari Pemerintah Kota Batam.

Berikut informasi yang diperoleh dari Alinasi Mahasiswa Kota Batam, terkait Surat Edaran yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam.

Sehubungan dengan surat Abd. Samad, tanggal 11 Juli 2018 yang mana permohonan bantuan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Bahwa sdr. ABD Somad adalah mantan Kasubag Bantuan Sosial pada bagian Kesra Sekda Kota Batam yang saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait proses hukum atas pemberian hibah Bantuan Sosial (BANSOS) Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara itu, Abd. Samad divonis hukuman pokok 4 tahun penjara, dan denda/kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 yang apabila uang pengganti denda/kerugian negara tersebut tidak dibayarkan sdr ABD Somad harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan, namun apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut di atas guna meringkan beban hukuman yang bersangkutan dan jiwa korps pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Mohon bantuan/sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 yang dikoordinasikan Kasubbag Umpeg OPD, disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Atm
Lebih baru Lebih lama