Aktifitas Pembakaran Kabel di Sei Binti Cemari Udara, DLH Terkesan Tutup Mata


Aktifitas Pembakaran Kabel di Sei Binti Cemari Udara, DLH Terkesan Tutup Mata

Kantor DLH Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkesan menutupi adanya pencemaran lingkungan yakni polusi udara efek dari pembakaran kabel Telkom di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Batam. 

Dari hasil investigasi di lapangan terungkap bahwa, Safrial Kabid Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam telah melakukan inspeksi ke lapangan, namun setelah sebulan berjalannya waktu inspeksi, pembakaran di lokasi lahan kurang lebih 2 Hektar sebelah PT.DLM belum ditindaklanjuti, sehingga DLH terkesan menutup mata dan mengabaikan aktifitas pembakaran.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (28/2/1019), Safrial hanya mengatakan memang benar sudah melakukan BAP dan turun melakukan pengecekan kelokasi tersebut bersama penyidik DLH kota Batam yang juga stafnya yaitu Noviandra, namun ia tidak menjelaskan  hasilnya.

Sementara Herman Roji Kepala DLH, ketika ingin  dikonfirmasi wartawan terlihat menghindar dan terburu buru memasuki mobil dinasnya (kamis.(28/02/2019).

Dari informasi masyarakat sekitar lokasi yang berdagang makanan, aktifitas pembakaran kabel Telkom yang jumlahnya ribuan ton itu telah mengganggu mereka, selain asap tebal bau tak sedap juga muncul saat pembakaran.

Menurut data investigasi media ini, pembakaran karet kabel guna mengambil lapisan almanium di dalamnya, dilakukan oleh 100 orang buruh dan telah berjalan 8 bulan.

Saat investigasi di lapangan, Pendi dari salah satu Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  mewakili Tarigan penanggungjawab aktifitas pembakaran menghubungi wartawan  media ini dengan mengatakan, bahwa bahan scrap bekas pembalut kabel Telkom asalnya dari daerah saja.

" Kalau terkait Polusi Udara yang lebih bahaya adalah Asap kendaraan bermotor setiap hari, dari pada pembakaran karet bekas pembalut Kabel Telkom yang
dihasilkannya, maka asap bakar karet tersebut tidak ada pengaruh terhadap kesehatan Manusia.

Untuk masalah asap tebal hitam itu, ia  juga menyampaikan sudah di lakukan Sidak oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dari bidang Pengawasan dan Penindakan Lingkungan Hidup, dari hasil Sidak tersebut pihak DLH mengatakan tidak ada masalah.

Menurut UU No 32 Thn 2009 tentang  Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, adalah kesatuan ruang dengan semua benda dengan keadaan mahluk hidup, termasuk manusia dan pelakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

Dalam Pasal 108 UU No 32 Thn 2009 adalah, setiap Orang yang melakukan Pembakaran Limbah diatas lahan terbuka yang bisa  mengakibatkan pencemaran lingkungan  dikenakan sanksi paling singkat (3) Thn Penjara dan denda paling sedikit 1-3 Miliar rupiah.

Rudi/ Imron
Lebih baru Lebih lama