Narkotika Sabu 11 Kilogram Diselundupkan melalui Tiki


Narkotika Sabu 11 Kilogram Diselundupkan melalui Tiki

Sidang Sabu 11 Kg
ATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang perkara narkotika sabu sekira sebanyak 11 kilogram dengan terdakwa Yessy Intan Puspitasari, Yulistiani dan Budhi Hariawan alias Zakie ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (30/1/2019).

Kasus ke 3 terdakwa warga Indonesia ini tergolong terorganisir dengan baik dan melibatkan jaringan Malaysia dan Indonesia.

Pada sidang di PN Batam, Senin (28/1/2019), Majelis Hakim PN Batam menghadirkan saksi saksi 2 orang penangkap dari Mabes Polri, dan 2 saksi terpidana Hendri dan Heri alias Cobra yang termasuk jaringan para terdakwa dalam berbisnis Narkoba sabu.

Saksi polisi dari Mabes Polri kepada para hakim mengatakan bahwa, ke 3 terdakwa menyelundupkan sabu dari Batam melalui jasa pengiriman Tiki ke Kendari dan Makasar.

" Sabu itu awalnya dari Malaysia dikirim melalui kapal ke Batam. Kemudian dipaketkan oleh ke 3 terdakwa melalui Tiki untum dikirim ke Kendari dan Makasar, " ujar saksi.

Menurut saksi lagi, pihak Tiki tidak tahu jika barang yang dikirimkan ke luar Batam itu adalah Narkotika sabu.

" Pihak Tiki tidak tahu kalau yang dikirim sabu karena para terdakwa memaket- maketkannya, dan dimasukkan ke dalam tas -tas wanita. Barang bukti pertama 3 kilogram dan selanjutnya 1 kilogram, " ujar saksi polisi.

Kedua saksi lainnya, yakni Hendri dan Heri yang merupakan jaringan ke 3 terdakwa dan merupakan pemberi perintah kepada ke 3 nya untuk memaketkan sabu, mengaku sabu berasal dari Malaysia sedangkan bosnya yang memesan sabu bernama Ahong telah tewas dari salah satu hotel di Tanjungpinang saat penangkapan polisi.

Sementara itu kepada hakim, ke 3 terdakwa mengakui jika barang yang mereka selundupkan adalah sabu dan dilarang.

Sidang ini dipimpin oleh Marta Napitupulu yang didampingi oleh Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita.

Rdk
Lebih baru Lebih lama