Terkait Kasus Hotel BCC, Aliansi Organisasi Demo Kejaksaan Batam


Terkait Kasus Hotel BCC, Aliansi Organisasi Demo Kejaksaan Batam

Massa Aliansi Ormas di Luar Kantor Kejari Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Ratusan massa dari aliansi Organisasi Masyarakat Batam, yang menamakan diri OPLO (Organisasi, Paguyuban, LSM dan OKP) menggelar demonstrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait perkara kepemilikan Hotel Batam City Condotel (BCC). Jumat (14/9/2018).

Dalam orasinya massa pendemo meminta jaksa untuk berlaku adil dan tidak mempermainkan hukum dalam menjalankan perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta yang tersangkut dugaan penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan akta otentik atas kepemilikan Hotel BCC tersebut.

Orator perwakilan OPLO, Eduard Kamaleng, saat orasi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera menuntut terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan tuntutan maksimal. Hal tersebut, karena pihaknya melihat banyak kecurangan yang dilakukan  terdakwa itu dalam menguasai BCC Hotel.

"Kami melihat dari fakta persidangan banyak kecurangan yang dilakukannya untuk menguasai BCC Hotel yang menjadi objek penipuan," ujarnya.

Selain itu, sambung Eduard, pihaknya juga meminta Kasipidum Kejari Batam untuk mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya disalah satu media cetak yang menyebutkan bahwa dalam satu dua hari sebelum pembacaan tuntutan akan memberikan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

"Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya, tidak ada seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada terdakwa ataupun PH terdakwa. Sebelum dibacakan di depan persidangan," terang Eduard.

Edward mengaku akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo jika tuntutan OPLO tidak dipenuhi oleh kejaksaan.

" Selain itu, kami juga akan laporkan kepada Jaksa Agung, Jamwas, Jampidum dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," tambahnya.

Menanggapi tuntutan pendemo itu,  Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar Dermawan Laila, S.H.,M.H., di depan pendemo mengatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penegakan hukum.

"Tuntutan tersebut saya terima secara resmi dan akan saya sampaikan kepada pimpinan saya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo saat ditanya wartawan terkait perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan, pihaknya akan menjalani hukum sebagaimana ketentuan hukum yang ada. Dan ia meminta pihak terkait tidak khawatir terhadap perkara tersebut.

"Insya Allah, akan berjalan dengan baik. Tak perlu khawatir, ini mereka pihak Conti Chandra, bisa saya katakan terlalu semangat. Kami tetap jalankan hukum sebagaimana mestinya, " ujar Adi, yang ditemui sejumlah wartawan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama