Syailendra Reza Ingin Masalah Hukum di Bawaslu Batam Cepat Selesai


Syailendra Reza Ingin Masalah Hukum di Bawaslu Batam Cepat Selesai

Syailendra Reza, Ketua Bawaslu Kota Batam
BATAM  I KEJORANEWS.COM : Syailendra Reza, Ketua Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam enggan membeberkan  permasalahan di lembaganya, yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Hal itu terungkap saat sejumlah awak media mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam di Batam Center untuk mengkonfirmasi terkait penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada Sekretaris Kantor Bawaslu dan staff lainnya. Jumat (28/9/2018).

Ketua Bawaslu yang biasa disapa dengan panggilan Reza ini, beralasan saat tahun 2017 lalu, dirinya belum menjadi Komisioner Panwaslu yang saat ini berganti nama menjadi Bawaslu. Namun ia mengaku bahwa dalam masalah itu, Aripin, Sekretaris Kantor yang bertanggung jawab masalah anggaran di Bawaslu saat ini dan juga tahun 2017 lalu, ada meminta izin kepadanya untuk memenuhi panggilan jaksa.

" Beliau memang ada izin kepada saya sekitar 2 Minggu lalu. Katanya pergi ke Kejari untuk menyelesaikan masalah. Beliau juga minta doa semoga masalahnya bisa selesai.  Saya tidak tahu itu masalah apa. Dari media online  yang saya baca informasinya mengenai masalah anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2017 untuk Panitia Pengawas Pemilihan  Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam yang belum dibayarkan. " Ujar Reza.

Kantor Bawaslu di Batam Center
Sedangkan kepada 2 anggota komisioner Panwaslu Batam yang terkait dengan masalahnya itu, yakni Suryadi dan Nopialdi, yang kini menjabat lagi sebagai Komisioner Bawaslu apakah ada berkomunikasi dengan dirinya selaku Ketua Bawaslu, Reza menyampaikan tidak ada. Namun terhadap masalah yang terus bergulir di kejaksaan itu, Reza berharap cepat selesai, karena saat ini Bawaslu sedang padat kerjaan dengan adanya tahapan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019.

" Saya berharap dan doakan semoga masalah ini cepat selesai. Karena kita saat ini sibuk dengan telah dimulainya tahapan Pileg dan Pilpres. Dengan adanya masalah hukum tentu kinerja kami sangat terganggu jika staf dan komisioner kita dipanggil untuk jalani pemeriksaan. " Terang Reza.

Dalam permasalahan ini, Belum dibayarkannya anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Panitia Pengawas Pemilihan  Umum (Panwaslu) Kota Batam kepada sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk periode November dan Desember 2017 akhir berujung ke penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam.

Keterlambatan pembayaran SPPD tersebut,  juga telah menjadi temuan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri 2017 lalu.

Jika ditotalkan, anggaran yang belum diterima 11 Panwascam di Kota Batam adalah Rp 165.000.000 x 2 bulan = Rp 330 juta.

Tidak hanya dana SPPD yang kabarnya belum dibayarkan, namun ada  juga anggaran lain, seperti biaya operasional kantor Panwascam dan biaya sewa kantor.

Untuk diketahui, anggota Panwaslu ( Bawaslu) Batam periode 2017 tersebut adalah: Puryadi, Suryadi, S.I.P, dan Novialdi S.E.

Rdk
Lebih baru Lebih lama