Ini Penjelasan PPATK terkait Perkara Pencucian Uang Sabu 4,06 Kg


Ini Penjelasan PPATK terkait Perkara Pencucian Uang Sabu 4,06 Kg

Kesaksian M. Novian, S.H., M.H dari PPATK
BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Novian, S.H, M.H.,  ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pencucian uang Narkotika sabu 4,06 Kilogram dengan Terdakwa Yuliani Suryani. Rabu (19/9/2018).

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang diketuai Hera Polosia Destiny, didampingi hakim anggota Redite Ikaseptina dan M. Chandra ini, M. Novian, S.H.,M.H., menerangkan bahwa, terdakwa Yuliana yang disangkakan bahwa hartanya adalah hasil TPPU, maka terdakwa yang harus membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari TPPU.

" Mengacu pada pasal 77 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU,
Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Sedangkan  pasal 78 (1) Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa Harta Kekayaan 
yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkaitdengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Dan ayat 2 pasal 78, terdakwa membuktikan bahwa Harta Kekayaan yang 
terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang 
cukup. " Terang M. Novian.

Terhadap terdakwa Yuliani yang memiliki rekening untuk transaksi narkotika saksi ahli menyebutkan, bahwa  terdakwa bisa dikatakan sebagai pelaku pasif Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan terkait masalah bahwa ada rumah terdakwa yang dibeli dari hasil uang Narkoba jenis sabu, namun baru dibayar separuh dan ternyata rumah tersebut dikembalikan terdakwa kepada developer pemilik, dan terdakwa hanya menerima pengembalian uang kurang dari separuhnya, dikarenakan adanya perjanjian antara developer dan terdakwa. Saksi ahli menyebutkan petugas harus tetap menghormati perjanjian perdata antara terdakwa dengan developer tersebut

" Namun  bagaimana saya terangkan tadi, bahwa  terdakwalah yang harus membuktikan di persidangan bahwa uang yang dituduhkan bukan dari TPPU, " jelas M.Novian.

Menanggapi pertanyaan hakim tentang bagaimana kinerja PPATK dalam dugaan adanya sebuah rekening yang diduga melakukan TPPU. M. Novian menjelaskan bahwa di lembaganya ada direktorat pengawasan, yang khusus memantau transaksi yang mencurigakan.

" Jik ada indikasi mencurigakan kita menjemput bola atau memeriksa langsung dan juga menunggu laporan dari pihak terkait. Dalam perkara Yuliani kita mendapat laporan dari petugas. Kita memeriksanya dari resume penyidik, " terangnya.

Dalam kinerja dikatakannya, lembaga PPATK melihat profile dari nasabah yang ada di bank, asuransi dan money changer. Dan dalam kinerja lagi mereka berkoordinasi dengan 6 instansi, yakni, kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, BNN dan Kantor Pajak.

Sidang atas perkara Yuliani Suryani ini akan kembali dilanjutkan Rabu depan.

Yuliani adalah terpidana kasus narkotika sabu seberat 4,06 Kilogram. Dirinya pada tahap n 2016 lalu, divonis hakim PN Batam dengan hukuman seumur hidup. Sementara suami sirinya,  Junadi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Rdk 
Lebih baru Lebih lama