Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun


Dua Kali Cabuli " Bunga" Rizky Divonis Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Risky
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rizky Kurniawan Bin Samsul Basri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Vonis tersebut karena terdakwa terbukti mencabuli bunga (samaran) anak  yang masih di bawah umur. Kamis (6/9/2018).

Redite Ikaseptina Hakim Ketua  Majelis yang didampingi hakim anggota Hera Polosia Destiny dan Jasael pada sidang putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

" Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan  dengannya. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, " ujar Redite Ikaseptina, S.H.,M.H.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara, juga menyatakan menerima putusan.

Pencabulan terhadap terdakwa  ini dilakukan di Kos kosan Perumahan Baru Blok C No.184 Kec. Sagulung   Kota Batam, pada hari  Jumat   tanggal 27  April  2018 sekira pukul 15.00 Wib. Terdakwa melakukan pencabulan terhadap bunga 2 kali.

Uniknya dalam perkara ini, bunga belum diketahui apakah masih anak di bawah umur atau tidak, karena sesuai dakwaan JPU, bunga di cabuli terdakwa usai pulang kerja. Sesuai hukum di Indonesia yang boleh bekerja adalah orang yang sudah dewasa atau telah berumur di atas 17 tahun.

Rdk
Lebih baru Lebih lama