Polda Kepri Ekspos Penangkapan 90.765 Ekor Bibit Lobster


Polda Kepri Ekspos Penangkapan 90.765 Ekor Bibit Lobster

Kapolda Kepri dan Jajaran saat Ekspos
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggelar ekspos tentang penangkapan 3 orang pelaku yang melakukan tindakan pidana perikanan berupa Benih Lobster/Benur (Paranulis Spp). Kamis (9/8/2018).

Kegiatan konferensi pers dilaksanakan Pulau Abang, Galang dan dipimpin oleh 
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Didid Widjanardi S.H., dan dihadiri oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor Karantina serta para pejabat utama polda Kepri dan awak media.

Kronologis penangkapan disampaikan Kapolda bahwa, pada Hari Selasa Tanggal 7 Agustus 2018, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran Benih Lobster / benur (panulirus spp.) dari Surabaya ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim yang akan diselundupkan ke Singapura.

Pada saat terlapor mendarat, terlapor langsung membawa 6 (enam) buah koper menuju Pasar Cipta Puri di Kel. Tiban Kec. Sekupang Kota Batam menumpang 2 (dua) unit Taxi, pada saat kendaraan melintas di Jl. Gajah Mada Kota Batam, tim Polda  memberhentikan 1 (satu) unit taxi dan menemukan adanya 2 (dua) buah koper yang dibawa oleh Sdr. ZAINUL ANSORI diduga berisikan benih lobster / benur (panulirus spp.). 

Dari keterangannya diketahui ada 2 (dua) orang lain yaitu Sdr. MOH. KUFRAN dan Sdr. IRFAN ROFIUDIN yang sudah berada di Pasar Cipta Puri yang merupakan lokasi penjemputan Benih Lobster, setelah diamankan dan dilakukan penghitungan oleh pihak Karantina Ikan ditemukan sebanyak ± 90.765 ekor benih lobster / benur (panulirus spp.) yang dikemas dalam kantong plastic dengan rincian 87.105 jenis pasir dan 3.660 jenis Mutiara.

Detail Pelaku identitas pelaku :
INISIAL Z A, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 07 Desember 1995, 23 Tahun, Indonesia, Islam, wiraswasta   (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( jadi kurir sebanyak 6 kali ).
INISIAL M K, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 26 Agustus 1984, 34 Tahun, Islam, Pekerjaan : (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( jadi kurir sebanyak 2 kali ).
INISIAL I R, Laki-laki, Probolinggo (jatim), 01 Januari 1999, 20 Tahun, Islam, Pekerjaan : wiraswasta (kurir benih lobster), probolinggo. Jatim. ( baru jadi kurir 1 kali ).

Pasal yang disangkakan adalah pelanggaran, pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP,jo pasal 3 (a) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor  01/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan LOBSTER ( Panulirus spp.) KEPITING (scylla spp.) dan RAJUNGAN ( portunus pelagicus spp.)

“ Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kerugian Negara : Rp. 13.600.000.000,- ( tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) (Nilai ekonomis Benih Lobster di Pasaran ; 90.765 ekor x @ Rp. 150.000).

Kegiatan ekspos tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada pukul 14:00 WIB.

Humas Polda/ kejora news.com
Lebih baru Lebih lama