Bos dan Penjemput TKI Ilegal Ini hanya Dituntut Penjara 1 Tahun


Bos dan Penjemput TKI Ilegal Ini hanya Dituntut Penjara 1 Tahun

Sidang Tuntutan
BATAM I KEJORANEWS.COM : David Surbakti Bin Saleh Surbakti dan La Adi Ode alias Adi, terdakwa perkara Penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal (tanpa izin), dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta, subsider penjara 2 bulan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (9/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo, S.H., dalam amar tuntutan yang dibacakannya, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal pasal 81 jo pasal69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah dituntut relatif ringan tersebut,  kedua terdakwa yang merupakan penjemput dan bosnya itu, melalui Eliswita, S.H., Penasehat Hukumnya tetap meminta pengurangan hukuman.

Di sidang ini, Eliswita, S.H., meminta kepada majelis hakim Iman Budi Putra Noor yang didampingi Hera Polosia Destiny agar meringankan keduanya. Dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam perkara kedua terdakwa ini, sebelumnya mereka akan memberangkatkan sebayak 63 (enam puluh tiga) orang pekerja Migran Indonesia illegal dengan tujuan negara Malaysia dengan menggunakan menggunakan Paspor Pelancong, namun Anggota Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan para Migran tersebut. 

Dari mengantarkan para Migran itu terdakwa La Adi Ode mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu perorang. Sedangkan Saleh Surbakti digaji oleh Adi perbulannya sebesar Rp 3.500.000.

Selain keduanya, dalam perkara ini, Adi juga bekerjasama dengan Nikolaus Beda (residivis) yang sebelumnya pernah dipenjara 4 tahun dalam kasus yang sama.

Tuntutan jaksa ini terkesan relatif ringan karena ancaman maksimal dalam pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tuntutan yang relatif  ringan ini ada kemungkinan akan kembali dikurangi oleh Majelis Hakim, sehingga ada kemungkinan kedua terdakwa akan kembali melakukan tindak pidana yang sama karena hukuman tersebut tidak membuat efek jera kepada mereka.

Rdk
Lebih baru Lebih lama