Patungan Beli Narkotika Sabu 12, 14 Gram di Simpang Dam, Ismail Dipenjara 9 Tahun, dan Denda Rp 1 Miliar


Patungan Beli Narkotika Sabu 12, 14 Gram di Simpang Dam, Ismail Dipenjara 9 Tahun, dan Denda Rp 1 Miliar

Ismail usai Sidang Putusan di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ismail alias Nyak Bin Nurdin terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 12, 14 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Senin (9/10/2017).

Hakim Majelis yang diketuai Jasael didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar primair pasal 114 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider pasal 112 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Menghukum terdakwa Ismail alias Nyak Bin Nurdin  dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan, " ujar Jasael, SH, MH., Hakim Ketua Majelis.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ismail menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU Rosmalina Sembirig, SH yang menggantikan Susanto Martua, SH menyatakan pikir- pikir.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 10.00 Wib saat terdakwa berada di rumah kosnya di Komplek Tanjung Pantun Blok IV No. 14 Kamar Nomor 3 B Lantai 3 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar - Kota Batam terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sijay (DPO), Ihsan (DPO), dan Alex (DPO) yang meminta terdakwa membelikan sabu untuk mereka dan menitipkan uang kepada terdakwa masing-masing Sijay senilai Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), Ihsan senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan Alex senilai Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan uang tersebut dipegang oleh terdakwa berjumlah Rp.4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berangkat dengan sepeda motor merk Supra X untuk menemui teman terdakwa bernama Panjang (DPO) yang menjual sbau di Simpang Dam dan terdakwa menyerahkan uang tersebut  kepada Panjang, lalu Panjang menyerahkan 1(satu) bungkus yang diduga sabu dalam kemasan seberat 12,14(dua belas koma empat belas) gram kepada terdakwa dan terdakwa memasukkannya ke dalam jaket lalu terdakwa kembali ke kos-kosannya. Sesampai di kosannya terdakwa memotong paket sabu tersebut dengan menggunakan gunting membaginya menjadi 2(dua) paket besar dan 2(dua) paket kecil. Sekira pukul 22.30 Wib pintu kamar terdakwa di ketok dan terdakwa membukanya yang ternyata adalah Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepri yang langsung menggeledah kamar.

Rdk
Lebih baru Lebih lama