Bukan Upah Rp 15 Juta yang Didapat dari Sabu 1 Kg lebih, Tapi Penjara 15 dan 14 Tahun yang Menanti


Bukan Upah Rp 15 Juta yang Didapat dari Sabu 1 Kg lebih, Tapi Penjara 15 dan 14 Tahun yang Menanti

Terdakwa Saiful Kamal dan Sauni
 usai Sidang Tuntutan oleh JPU
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua orang kurir narkotika sabu dengan total  1,09 kilogram dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (30/10/2017).

Terdakwa Saiful Kamal dengan barang bukti narkotika sabu 504 gram dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan rekannya, Sauni dengan barang bukti narkotika sabu 505 gram dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. 

Kedua terdakwa masing- masing juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

JPU Susanto Martua, SH dalam amar tuntuttannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

" Sebagaimana diancam dengan pidana melanggar pasal Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider melanggar pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ujar Susanto Martua,SH.

Pertimbangan hukuman tersebut dikatakan JPU, yang memberatkan para terdakwa adalah, keduanya tidak menudukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan yang meringankan keduanya mengaku menyesal belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Sidang kepada kedua terdakwa ini, dipimpin M. Chandra didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Roza Elafrina.

Dihadapan para hakim kedua terdakwa meminta keringanan hukuman, Saiful Kamal mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya, ia juga mengatakan memiliki anak- anak yang harus ia tanggung dan jaga. Sedangkan Sauni yang belum memiliki istri mengaku menyesal atas perbuatannya, dan berjanji juga tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa ditangkap di Area Parkir Bandara Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya mereka akan membawa sabu dengan total 1 kilogram itu, ke Kota Bandung dengan menaiki pesawat udara, dan mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta dari inisial BHD dan AF yang kini menjadi DPO (Dafttar Pencarian Orang) oleh polisi.

Rdk
Lebih baru Lebih lama