Empat Polisi Palsu Dituntut 1 Tahun Penjara


Empat Polisi Palsu Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Dede Juanda Damanik, Dedi Setiawan, Daniel Leonardo (mantan polisi Polda Kepri) dan Muhammad Sofian (disersi TNI AL) dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano Suruo Prayogo, SH. di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (20/3/17).

Menurut JPU Romano Suruo Prayogo, SH., dalam tuntutannya, ke 4 terdakwa yang melakukan pemerasan terhadap Reza Afrian Dana sebesar Rp.4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah), yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Sedangkan yang meringankan para terdakwa telah berdamai, serta mereka memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan itu, ke 3 terdakwa yakni, Dede Juanda Damanik, Dedi Setiawan, dan Muhammad Sofian (disersi TNI AL) yang tidak ditemani oleh Penasehat Hukum langsung mengajukan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, didampingi Taufik Abdul Halim N, dan Jasael.

" Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal dan tak akan mengulangi, dan saya masih punya tanggungan keluarga," ujar masing-masing terdakwa.

Sementara itu, Daniel Leonardo (mantan polisi Polda Kepri) yang didampingi PH Tomi Mardiansyah, SH., menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Dalam kasus ini, ke 4 terdakwa melakukan pemerasan terhadap saksi korban Reza Afrian Dana, dengan modus melakukan razia sepeda motor di seputaran jalan raya depan Perumahaan villa Panbil.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama