Tidak Jera Mendapat Hukuman 1 tahun dan 6 Bulan, Gurhadi PNS BPN Ini Kembali Melakukan Penipuan


Tidak Jera Mendapat Hukuman 1 tahun dan 6 Bulan, Gurhadi PNS BPN Ini Kembali Melakukan Penipuan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun sudah pernah dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas kasus calo tanah, Gurhadi Bin Suardi ternyata tidak ada jeranya. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Badan Pertanahan (BPN) ini kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (3/1/17).

Pada sidang terhadap Gurhadi yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang didampingi  Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., dan Jasael S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., menghadirkan 5 orang saksi.

Tiga orang saksi korban dalam sidang ini menyatakan, mereka telah ditipu terdakwa masing-masing Rp 20 juta dalam pengurusan pelegalan tanah.

" Saya percaya kepada terdakwa karena terdakwa memakai baju dinas resmi BPN.  Dalam aksinya dia menawarkan jasa akan mengurus kelebihan tanah disebelah Ruko perumahan di Tiban yang saya tempati. Uang jadi sudah saya berikan pertama kali Rp 1 juta, dan selanjutnya Rp 20 juta, sehingga saya dirugikan Rp 20 juta, " ujar salah seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya.

" Kami juga begitu, saya telah dirugikan Rp 20 juta," ujar dua orang saksi korban lainnya.

Sementara itu, 2 orang saksi dari BPN yakni harianto dan Ranti mengatakan, terdakwa memang benar bekerja di BPN Batam di bawah Kementrian pertanahan.

" Terdakwa memang benar bekerja di BPN, dan ia bertugas sebagai staff pengarsipan. Terkahir yang saya tahu terdakwa golongan 2 B. Akhir-akhir ini terdakwa jarang masuk kantor. Sebelumnya terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama dan pernah dihukum percobaan selama 1 tahun," ujar para saksi dari BPN.

Saat ditanyakan Syahrial A. Harahap S.H., kemana uang hasil penipuan disimpan. Terdakwa mengaku, uang tersebut ia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

" Saya gunakan untuk biaya hidup sehari-hari pak," ujar PNS/ ASN BPN ini.

Usai persidangan, Ranti pegawai BPN mengatakan, masyarakat jangan sampai tertipu dengan siapapun yang mengaku petugas BPN yang bisa mengurus masalah tanah, karena sesuai prosedur, pemohon tanah harus mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan secara langsung, setelah diukur dan diverifikasi selanjutnya pemohon diminta membayar ke bank yang telah ditentukan oleh BPN dan struk pembayarannya yang kemudian diserahkan ke loket di BPN.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama