PT. ATB Diduga Melakukan Pembiaran Adanya Ternak dan Limbah Babi di Dam Duri Angkang


PT. ATB Diduga Melakukan Pembiaran Adanya Ternak dan Limbah Babi di Dam Duri Angkang

BATAM I KEJORANEWS.COM : Berawal dari informasi dari beberapa masyarakat sekitar yang sering melintasi dam duriangkang terkait ternak babi yang mencemari dam duriangkang yang dikelola PT. Adya Tirta Batam (ATB). Dari hasil informasi tersebut pihak perwakilan dari aliansi Indonesia bersama LSM Tipikor melakukan investigasi pada tanggal 27-12-2016 hingga 02-01-2017, hasil nya ditemukan fakta di lapangan bahwa informasi masyarakat benar adanya.

Dalam investigasi itu, tampak jelas babi ternak begitu banyak, selain itu juga ditemukan saluran limbah babi yang tidak beraturan sehingga mencemari dam duriangkang.

Setelah dilakukan pendalaman bahwa ternak tersebut sudah berjalan cukup lama, tapi belum ada tindakan dari pihak terkait terutama pihak ATB,  LSM Tipikor selanjutnya melakukan langkah cepat, dengan mendatangi kantor ATB yang terletak di Perumahan Sukajadi, dengan tujuan meminta keterangan terkait hal tersebut.

Saat bertemu Danil Staff ATB itu,  ia hanya mengatakan, masalah pencemaran limbah babi di dam Duriangkang bukan wewenang ATB, namun wewenang BP Batam.

“ itu bukan wewenang kami pak, itu wewenang BP Batam, “ Ujar Danil.

Anehnya pula, disaat ditanyakan soal pengawasan di lapangan, pihak ATB membenarkan kalau ada petugas mereka yang di sana. Pernyataan ini sangat membingung kan, apalagi untuk para konsumen atau penikmat air ATB  yang menikmati air yang bercampur limbah itu.

Saat ditanya kembali apa sikap ATB, mereka menyatakan jika dalam agenda nanti mereka akan menyampaikan laporan-laporan masyarakat terkait  limbah babi ke pihak BP Batam. Secara otomatis pihak ATB lalai dan kurang menanggapi laporan tersebut dikarenakan menurut informasi, laporan masalah itu sudah sering disampaikan, tapi hasil nya ATB belum mengambil sikap yang tegas dan jelas.

ATB dalam hal ini terkesan hanya mencari ke untungan tanpa memikirkan hak konsumen, padahal itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan diatur dalam UU konsumen. Selain itu, ATB sebagai pengelola air yang menjual air bersih kepada konsumennya, wajib mengedepakan kualitas  Air Dam tersebut, bukan malah terkesan ATB menjual hasil olahan air yang bercampur limbah babi yang sangat merugikan konsumennya, terutama umat muslim.

Arifin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama