Laporan Akhir Tahun 2016 Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Batam


Laporan Akhir Tahun 2016 Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebagai Lembaga Negara Non Struktural yang menggunakan APBN, guna keterbukaan informasi kepada publik, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam perlu menyampaikan pemaparan kegiatan sepanjang tahun 2016. Selasa (27/12/16).

Secara garis besar pelaksanaan tugas utama di KPD Batam meliputi bidang Penegakan Hukum, Pencegahan dan Kehumasan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut di tahun 2016, KPPU KPD Batam mendapatkan alokasi anggaran kegiatan dan opersional sebesar Rp 1.581.240.000,-. Dimana hingga saat ini penyerapan total anggaran KPPU KPD Batam di tahun 2016 adalah sebesar 98,7%.
Berikut gambaran secara garis besar pelaksanaan kegiatan KPPU KPD Batam sepanjang tahun 2016.

I. Penegakan Hukum
Klarifikasi Laporan/ Penelitian Inisiatif
Sepanjang tahun 2016, terdapat 58 laporan masuk dan 5 penelitian inisiatif dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Laporan terbanyak berasal dari Provinsi Bangka Belitung.
Penyelidikan
Berdasarkan hasil klarifikasi laporan/ penelitian inisiatif, KPPU KPD Batam melakukan 5 penyelidikan di tahun 2016, dua diantaranya dengan objek penyelidikan di Batam, dua dengan objek penyelidikan di Riau, dan satu penyelidikan dengan objek di Jambi.

II. Pencegahan
Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah/ Kajian Sektor Industri Strategis
Perkebunan Karet di Jambi
− Indikasi awal dengan harga karet yang seringkali anjlok di tingkat petani
− Lingkup pengkajian adalah :
Pemetaan sektor perkebunan karet di Jambi
Analisa faktor-faktor penentuan harga
Diperlukan penelitian lebih lanjut

Industri shipyard
− Pengkajian mengenai industri shipyard di Kepulauan Riau
− Lingkup pengkajian adalah :
Pemetaan sektor Industri shipyard di Kepulauan Riau
Analisa hambatan-hambatan dalam menjalankan usaha industri shipyard

Regulasi
Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
− Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kewenangan KPPU dalam Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan

− Sebagai tahap awal KPPU KPD Batam : Pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan kemitraan kepada pemerintah daerah di wilayah kerja serta diskusi mengenai pemetaan awal kondisi kemitraan di wilayah kerja.
− Pembentukan Satgas Kemitraan di daerah.
Asistensi Penyelarasan Kebijakan
− Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada stakeholder khususnya regulator/ pembuat kebijakan.
− Bentuk kegiatan berupa advokasi dan audiensi kepada pemerintah daerah. Adapun audiensi yang dilakukan antara lain:
1. Audiensi dengan Gubernur Kepulauan Riau
2. Audiensi dengan Gubernur Riau
3. Audiensi dengan Walikota Tanjungpinang
4. Audiensi dengan Bupati Belitung
5. Audiensi dengan Wakil Bupati Belitung Timur

Asistensi kebijakan yang dilaksanakan oleh KPPU KPD Batam di tahun 2016 antara lain berkoordinasi dengan Direktorat Pengkajian Kebijakan dan Advokasi (KPPU Pusat) dalam menyelenggarakan Sosialisasi dan Training for Trainers Daftar Periksa Kebijakan Persaingan, antara lain kepada :
1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi,
2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau

III. Kehumasan
Koordinasi dan Implementasi MoU Tahun 2016
− Penandatanganan MoU antara KPPU dengan Univesitas Internasional Batam
− Penandatanganan MoU antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
− Koordinasi dan sharing informasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan lain-lain.
Peningkatan Sinergi dan Kerjasama, antara lain:
− Koordinasi dengan Kapolda Kepulauan Riau
− Koordinasi dengan Kapolda Riau
− Koordinasi dengan Kapolda Jambi
− Koordinasi dengan Kapolda Bangka Belitung

IV. Perkembangan Penyelidikan di Batam
Penyelidikan No.26/DH/KPPU/LID-I/VII/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Distribusi Ayam Potong di Kota Batam
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelanggaran beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu pasal 9 tentang pembagian wilayah oleh para broker, pasal 19 huruf d tentang diskriminasi terhadap peternak rakyat oleh broker, dan pasal 25 huruf c tentang penyalahgunaan posisi dominan oleh Mitra Tani Barelang, tindak lanjut dengan memberikan advokasi kepada pelaku usaha serta saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.

Penyelidikan No. Lidik No. 27/DH/KPPU.Lid.I/VII/2016 terkait Dugaan Pelanggaran UU NO. 5 TAHUN 1999 dalam Paket Pekerjaan di Lingkungan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi T A 2016 dan Terkait Paket Pekerjaan di Lingkungan Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi T A 2016.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi, penyelidikan nomor 27/DH/KPPU.Lid.I/VII/2016 dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk kemudian dilakukan gelar perkara. Tindak lanjut dalam 2
waktu dekat ini adalah akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan 2 (dua) Perkara.

Penyelidikan No. 33/DH/KPPU.Lid.I/X/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan 3 Paket Pekerjaan di Lingkungan Dinas Bina Marga Provinsi Riau Pokja ULP XIX dan XX Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Komisi, penyelidikan nomor 33/DH/KPPU.Lid.I/X/2016 dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk kemudian dilakukan gelar perkara. Tindak lanjut dalam waktu dekat ini adalah akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan (Perkara).

Penyelidikan No. 37/DH/KPPU.Lid.I/XI/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Pengangkutan Barang Melalui Laut di Batam untuk Jalur Pengiriman Batam ke Singapura Proses penyelidikan nomor 37/DH/KPPU/Lid.I/XI/2016 masih berjalan.


Rilis KPPUD Batam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama