Kasus di Perumahan Taman Harapan Indah Bengkong, Saksi JPU Meringankan Terdakwa Rudi Lu


Kasus di Perumahan Taman Harapan Indah Bengkong, Saksi JPU Meringankan Terdakwa Rudi Lu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang permasalahan Ruki Lim Bos Pengembang Perumahan Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong, dengan Rudi Lu warga perumahan Taman Harapan Indah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam. Senin (25/7/16). 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati S.H., menghadirkan saksi Sumaryono warga perumahan tersebut.

Sumaryono pada sidang ini mengatakan, terdakwa Rudi Lu yang melakukan penimbunan lahan di perumahan tersebut sudah ada izin dengan warga setempat termasuk dirinya yang berada tepat di depan lahan tersebut yakni blok B. 9. Menurut Sumaryono apa yang dilakukan oleh Rudi Lu sudah benar karena lahan yang biasanya sebagai tempat parkiran dan belokan kendaraan itu adalah fasilitas umum (Fasum) yang dijanjikan oleh pihak pengembang kepada para pembeli rumah.

" Pak Rudi Lu sudah mendapat persetujuan warga untuk memperbaiki lahan Fasum yang menjadi belokan kendaraan itu, saya setuju saja dengan apa yang dilakukan pak Rudi Lu, karena itu sudah ada persetujuan warga. Jika ada kerusakan pagar dan pipa-pipa disana yang diletakkan pengembang, saya rasa tidak terlalu rusak karena hanya mereng saja," ujar Sumaryono.

Saat ditanya hakim apakah Rudi Lu melakukan penimbunan sudah meminta izin kepada Ruki Lim pemilik lahan tersebut, Sumaryono mengaku tidak tahu. Ia mengatakan selama ini lahan tersebut spengetahuan warga adalah Fasum.

Sementara itu, saat ditanya Roy Wright S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa, mengenai apakah  saat memagar lahan sekitar 3 m2 tersebut Ruki Lim ada menunjukkan surat kepemilikan tanah tersebut. Sumaryono mengatakan tidak ada, yang ia tahu sesudah adanya permasalahan, saat ini ditempat tersebut dipasangi papan pengumuman tentang akan adanya pembangunan rusun.

Usai sidang ini, Roy Wright S.H., PH terdakwa mengatakan, kasus masalah di Perumahan Taman Harapan Indah tersebut, pihaknya yakni Rudi Lu, juga melakukan gugatan kepada Ruki Lim, dalam hal ini gugatan perdata.

" Jika Rudi Lu dilaporkan masalah pidananya, Kami dari pihak Rudi Lu melakukan gugatan perdata kepada Ruki Lim. Kami menuntut pihak tergugat Ruki Lim mengganti uang penimbunan sebesar Rp 30 juta, kita juga meminta pihak BP Batam untuk mengembalikan lahan tersebut ke planologi awal  tahun 1999 atau menyatakan tidak sah revisi planologinya, karena sesuai UU lahan tersebut adalah peruntukan Fasum. Sedangkan kepada Badan Pertanahan (BPN) kami meminta untuk menarik kembali sertifikat lahan tersebut, karena dilahan tersebut berbunyi ada bangunan permanen sedangkan kenyataannya tidak ada. Sertifikat itu dikeluarkan BPN 2008 masih zamannya pak Ismanhadi, " ujar Roy Wright S.H.

Sidang ini akan dilanjutkan seminggu kedepan dengan agenda 2 orang saksi lagi, yang akan dihadirkan JPU.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama