Merasa Tidak Bersalah dalam Kasus Pencabulan Muridnya, Fasronal Tamba Lakukan Banding ke PT Pekanbaru


Merasa Tidak Bersalah dalam Kasus Pencabulan Muridnya, Fasronal Tamba Lakukan Banding ke PT Pekanbaru

BATAM I KEJORANEWS.COM : Fasronal Tamba terdakwa kasus pencabulan anak kelas 3 SD divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan, pada Selasa (3/5/16). Merasa tak bersalah dalam kasus itu, Fasronal Tamba akhirnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.

Edward Simatupang SH saat dijumpai Senin (30/5/16) di Batam Center mengatakan, memori Fasronal Tamba untuk banding telah disampaikan ke PT pada hari Senin kemarin.  Hal-hal yang membuat pihak keluarga yakin untuk banding adalah fakta hukum dan fakta persidangan saling tidak berkesesuaian, yakni beberapa fakta adalah jam dilakukan pencabulan pada 11/9/2015 adalah 12.30, disaat itu terdakwa fasronal masih berada di sekolah SD Theodore dan saksi yang mengetahui hal itu. Kedua adalah sepeda motor yang dihadirkan Jaksa Penunutut Umum (JPU) di persidangan tidak sesuai dengan pengakuan saksi korban. Dan Ketiga adalah dalam kasus itu pengakuan saksi korban saja yang menjadi acuan.

Edward berharap banding yang dilakukan PT nanti dapat adil, sehingga kliennya yang tidak bersalah dapat dibebaskan.

Sebelumnya, Dalam amar putusannya (30/5/16), Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis SH , didampingi Endi Nurindra Putra SH, MH dan Jasael SH, MH. mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan trauma terhadap anak, dan merusak masa depan anak, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. sedangkan hal-hal yang meringankan nihil. " Ucap Endi Nurindra Putra saat membacakan pertimbangan hakim.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan." Ucap Sarah Louis.

Atas putusan itu, Fasronal Tamba setelah berdiskusi dengan Edward Simatupang SH. Penasehat hukumnya, ia mengatakan pikir-pikir. Sedangkan Boru Siringgo-ringgo ibu terdakwa langsung histeris melihat anaknya yang dijatuhi hukuman 10 tahun. Ibu terdakwa usai persidangan langsung memeluk Fasronal Tamba sembari menangis, dan mengatakan bahwa anaknya tersebut tidak bersalah.

Rdk


Baca juga : Fasronal Tamba Guru SD Theodore Divonis 10 Tahun karena Perkara Pencabulan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama