Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, Bank BCA, HSBC dan BNI Lakukan Transaksi " Gelap dan Fiktif " dengan Tjipta Fudjiarta


Tidak Ikuti Aturan BI dan OJK, Bank BCA, HSBC dan BNI Lakukan Transaksi " Gelap dan Fiktif " dengan Tjipta Fudjiarta

BATAM I KEJORANEWS.COM : Polemik kepemilikan PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence terus bergulir dan seakan tiada hentinya. Permasalahan antara  Conti Ch dengan Tjipta Fudjiarta (bukan pemegang saham PT. BMS) ini, kini menyeret sejumlah oknum bank ternama di Indonesia seperti Bank HSBC Ekonomi, Bank BNI 46, dan Bank BCA untuk bekerja sama dengan Tjipta Fudjiarta tanpa mempedulikan hukum yang berlaku. Kelakuan oknum-oknum bank besar yang begitu mengerti hukum ini ternyata menutup mata demi membantu Tjipta Fudjiarta cs tanpa mempedulikan surat-surat legalitas hukum dari pihak Conti Ch. Sabtu (14/1/17).

Dalam kasus antara pengusaha Batam Prov. Kepri Conti Ch (adik Karto Pengusaha Batam)  dan Tjipta Fujiarta pengusaha Medan Sumut ini, membuka tabir tidak profesionalnya kinerja sejumlah bank tersebut, karena terindikasi adanya permainan oknum bank yang bermain dengan Tjipta Fudjiarta, sehingga bank selaku lembaga yang seharusnya menjalankan prosedur sesuai ketetapan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud.

Dari informasi dilapangan yang didapat, meskipun Conti Ch telah secara legal dinyatakan sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan The BCC Hotel and Residence, sesuai putusan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta nomor 207/G/2016/PTUN-JKT, dan pendapat hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi RI No. AHU.2.UM.01.01-1000, bank-bank tersebut ternyata tetap tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Saat ini bank HSBC Ekonomi sebagai salah satu tempat rekening PT. BMS, disinyalir masih melakukan transaksi keuangan PT. BMS atas nama Tjipta Fujiarta dan anak-anaknya. Sementara itu Bank BCA yang juga sebagai salah satu tempat rekening PT. BMS yang tidak tercatat di Menkumham (fiktif), juga melakukan hal yang sama.

Sedikit berbeda, Bank BNI 46, yang telah mengikuti aturan, yaitu mengganti nama Tjipta Fudjiarta dan anak-anaknya dengan Arron Constantin Direktur PT. BMS ( telah memberikan dua buku cek yang sudah di terima dari pihak BNI 46 ) sebagai yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal transaksi keuangan PT. BMS dan The BCC Hotel and Residence. Namun entah bagaimana, dalam prakteknya pihak Tjipta Fujiarta bersama oknum BNI 46 masih bisa mengambil uang atas nama PT. BMS yang bukan milik Tjipta Fudjiarta, sehingga merugikan keuangan PT. BMS yang kini telah sah dikuasai oleh Conti Chandra. Dari transaksi keuangan, yang disinyalir dilakukan oleh oknum Bank BNI 46 ini pihak Conti Chandra atau PT. BMS dirugikan nyaris hingga Rp700 juta. Dugaan kuat lolosnya uang itu ke tangan Tjipta Fudjiarta karena dibantu oleh oknum BNI 46 tersebut.
 
Berbeda dengan ketiga bank ternama di Indonesia ini, Bank Mandiri ternyata cukup profesional dengan mengikuti ketentuan BI dan OJK, agar tidak merugikan PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence. Bank Mandiri menutup sementara rekening atas nama PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence, atas permintaan Arron Constantin Direktur Utama PT. BMS.

Terkait adanya permainan transaksi di BCC HOTEL & RESIDENCE " gelap dan fiktif" di bank-bank tersebut, media ini melakukan konfirmasi ke nomor seluler kepala cabang masing-masing bank. Ke Bank HSBC redaksi mengkonfirmasi ke nomor Samuel Mulyadi dan edy Saputra namun belum ada jawaban. Sedangkan ke Bank BCA, Yongseng selaku Kacab BCA Batam meminta pihak kejoranews.com menghubungi legal perusahaan di Jakarta pada Senin depan. Sedangkan bank BNI 46 belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama