Konsumsi Narkoba kemudian Suami Bunuh Istri saat Berhubungan


Konsumsi Narkoba kemudian Suami Bunuh Istri saat Berhubungan

Terdakwa Andana Wisnu Anggoro
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Peristiwa Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Terdakwa Andana Wisnu Anggoro terhadap isterinya Selvi Puji Kristanti kini mulai terkuak. 

Hal ini di ungkapkan sendiri oleh terdakwa Andana Wisnu Anggoro, pada saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/3/2019) sore. 

Di hadapan Ketua majelis hakim Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra, terdakwa Andana mengaku isterinya meninggal setelah melakukan Hard Seks di kamar kost mereka di kawasan Batam Center. 

Menurut pengakuannya, Sebelum melakukan Hard Seks, Dia bersama isterinya terlebih dahulu mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.

“Saya dan Selvi Puji (korban- red) sebelum melakukan hubungan seks, terlebih dahulu mengkonsumsi Narkoba,” Terang terdakwa Andana.

Lanjut terdakwa, peristiwa pembunuhan ini terjadi lantaran pada saat melakukan Hard Seks, Korban menyebut nama pria lain, yang belakangan diketahui merupakan mantan kekasih korban.

“ Pada waktu melakukan hubungan seks, korban menyebut nama pria lain sehingga saya menjadi kalap dan hilang kendali dan menghabisi nyawa korban,” Kata Andana.

Sementara itu, terkait luka lebam di wajah dan badan korban, terdakwa mengaku itu sudah sering terjadi karena pada waktu melakukan Hard Seks, Isterinya (korban- red) selalu menyuruh terdakwa untuk menamparnya, memukul badan dan bokong korban.

“ Setiap kali melakukan hubungan hard seks, istri saya sering meminta agar di pukul dan ditampar, sehingga meninggalkan lebam di sekujur tubuh korban,” terangnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Bernad Nababan yang hadir di persidangan meminta agar barang bukti berupa video seks yang dilakukan oleh terdakwa diputar di depan persidangan,

“ Yang Mulia, saya meminta agar video hard seks yang dilakukan oleh terdakwa dan korban diputar di persidangan, agar kita bisa mengkroscek apakah perbuatan terdakwa masuk dalam unsur penganiayaan,” Pinta Bernad.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yan Elhas Zeboea.

*ADONARA*
Lebih baru Lebih lama