Insentif Sekolah Swasta Rp 39 Miliar Pertahun Bebani APBD, Perda Pendidikan Dirubah


Insentif Sekolah Swasta Rp 39 Miliar Pertahun Bebani APBD, Perda Pendidikan Dirubah

Rapat Pembahasan Perda Pendikan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Gaji guru honor, insentif sekolah swasta, sumbangan uang saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan sumbangan perpisahan menjadi pembahasan Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Perubahaan Perda Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah oleh Pansus dan Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Rabu (13/3/2019).

Muhammad Yunus S.Pi pimpinan rapat 
mengatakan, Pembahasan Ranperda Perubahaan Perda Nomor 4 Tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah, di mana terdapat kurang lebih 36 Pasal dan telah berjalan selama 5 (lima) bulan.

"Diantaranya yang krusial adalah masalah gaji 'Guru Honor' itu, dan secara bertahap diarahkan mendekati Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam," terangnya.

Hal - Hal lain dalam pembahasan dengan Tim Pemko Batam, M. Yunus melanjutkan, pemberian insentif dari Pemerintah Kota Batam kepada Sekolah Swasta diperketat/dibatasi, yang mana setiap tahunnya ada penambahan sekolah baru.

"Maka dari itu, untuk menerima insentif sekolah-sekolah swasta diantaranya, mau menggunakan baju melayu pada hari jum'at, menggratiskan kepada siswa yang tidak mampu, Guru yang mengajar gajinya dibawah 2/3 UMK di luar tunjungan/sertifikasi. Dan yang tidak mau tidak dapat," ungkapnya.

Terkait pemberian insentif, Ia menjelaskan, dimana tahun ini besaran insentif sekitar Rp 39 miliar Rupiah, kalau tidak dirubah dan dibatasi dari sekarang, atau kedepannya Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tidak akan kuat menanggungnya.

"Setiap tahun ada penambahan sekolah baru dan besarannya bisa mencapai 50 hingga 60 Miliar Rupiah, hanya untuk insentif saja." jelasnya.

Berikutnya terkait sumbangan. Menurutnya, sumbangan tidak boleh menjadi syarat untuk sesorang diterima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) artinya dia bayar baru diterima itu tidak boleh. Seharusnya kan yang diterima itu langsung diumumkan, daftar ulang, baru orang tua rapat, artinya ada proses.

"Begitu juga sumbangan perpisahan dan lainnya, harus melalui rapat dalam hal ini Komite Sekolah dengan Orang tua wali murid. Dan bagi orang tua/keluarga murid yang tidak mampu digratiskan dari sumbangan apapun. Ranperda ini akan diputuskan pada Rapat Paripurna dalam waktu dekat." pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam.

Atm
Lebih baru Lebih lama