Beri Uang Palsu, Ketua BPD Ditangkap Polisi


Beri Uang Palsu, Ketua BPD Ditangkap Polisi

Kapolres Natuna, AKBP Nugraha Dwi Karyanto
NATUNA I KEJORANEWS.COM : A bin J (31 tahun) warga Desa Setengar Kecamatan Bunguran Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu, di wilayah Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.

Tertangkapnya A yang berstatus sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Setengar ini berkat laporan Y seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) di wilayah Ranai Kecamatan Bungiran Timur Kabupaten Natuna. Dalam keterangan Y kepada Polisi, uang palsu tersebut diselipkan oleh tersangka kedalam bra Y.

Kapolres Natuna, AKBP. Nugraha Dwi Karyanto, pada jumpa pers di Mapolres Natuna, Senin (11/3/2019) siang, menjelaskan, uang yang diedarkan oleh A tersebut dibuatnya sendiri dengan menggunakan poto copy dari  mesin printer.

“ Pengakuannya dia baru mengedarkan dan memproduksi sendiri, katanya hanya dua lembar itu saja,” terang Kapolres.

Pembuktian keaslian uang tersebut juga telah diakui oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Medan Sumatera Utara. Uang palau tersebut saat ini masih diperiksa oleh tim ahli dari Bank Indonesia.

“Uangnya saat ini berada di Bank Indonesia untuk diperiksa oleh saksi ahli,” tambah Kapolres.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa baju kaos, dompet, dan bra wanita. Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011.


IK
Lebih baru Lebih lama