Bawaslu: Tak Ada Ancaman Pidana untuk RT/RW yang Berkampanye


Bawaslu: Tak Ada Ancaman Pidana untuk RT/RW yang Berkampanye

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, bahwa tidak ada ancaman pidana bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan pengurus rukun warga (RW) yang ikut berkampanye mendukung calon pasangan tertentu dalam pemilihan umum, sebagimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Perbawaslu ) nomor 33 tahun 2018. Hal ini disampaikan Rangga Komisioner Bawaslu dalam sosialisasi Pemilu Partisipatif kepada peserta gerakan pramuka dan media di Hotel Anambas Inn, Selasa (5/3/2019).

Meski demikian menurut Rangga, larangan bagi pengurus RT dan RW ikut berkampanye atau politik praktis ada di Peraturan Menteri  Dalam Negeri (Permendagri), meski tidak ia sebutkan Permendagri nomor berapa aturan tersebut.


" Di Perbawaslu nomor 33 tahun 2018, larangan untuk RT/RW tidak ada lagi, sebelumnya di Perbawaslu No.8 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j, memang ada larangan itu, " jelas Rangga selaku narasumber di acara.

Ditegaskan lagi oleh Liber Simare mare Komisioner Bawaslu. Liber menjelaskan bahwa larangan RT/RW ikut kampanye ada dalam peraturan  sebelumnya, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j.

" Namun kini huruf j nya sudah dihapus setelah adanya perubahannya peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan, " ujar Liber.

Pasal 6 Ayat 2 huruf j Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;
g. Anggota TNI dan Polri
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain setelah ada perubahan maka (sudah dihapus)
k. Anggota badan pemusyawaratan desa; dan
l. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama