Polda Kepri Berhasil Membekuk Calo Pekerja Migran Indonesia


Polda Kepri Berhasil Membekuk Calo Pekerja Migran Indonesia

Kombes Pol S Erlangga Memberikan Keterangan Pers di Mapolda Kepri (07/02)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengungkap kasus pengiriman pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan. Jum'at, (08/02/2019)

Pada ungkap kasus, Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Centre - Batam, dan mengamankan 39 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan dengan tujuan Negara Malaysia.

"Modus yang dipakai, 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara Malaysia tanpa memiliki izin / visa bekerja di luar negeri. Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen serta 39 orang pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK menambahkan, untuk pelaku yang mana merupakan Calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ini, berhasil diamankan ada empat (4) orang berikut barang bukti diantaranya, kendaraan, dokumen, dan uang tunai.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86  jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," terangnya di Pendopo Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Berikut informasi data pelaku dan barang bukti yang diperoleh dari Polda Kepri :
Pelaku
Inisial DH alias A  (laki-laki, 44 tahun - Aceh).
Inisial E alias Pak Itam, (laki-laki,  42 tahun - Padang Utara).
Inisial AS alias M, (laki-laki, 36 tahun - Madura).
Inisial MW alias W, laki-laki, 42 tahun - Jawa Timur).

Barang Bukti        
3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya.
Dari pelaku DH alias A, diamanakan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor.
Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindo ferry tujuan Singapura, 17 paspor dan handphone.
Dari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone.




(atm)
Lebih baru Lebih lama