Miliki Narkotika, Warga Desa Sri Tanjung Dibekuk Satreskrim Polres Anambas


Miliki Narkotika, Warga Desa Sri Tanjung Dibekuk Satreskrim Polres Anambas

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : FH (32 tahun) warga yang tinggal di kos-kosan Jln.Tanjung Lambai Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira pukul 02.30 WIB pada hari Rabu 13 Februari 2019 ditangkap Satuan Reseserve kriminal (Sat-Reskrim) Polres Anambas.

Dari penggeledahan tempat tersangka polisi menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) buah sarung tangan berwarna coklat, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 34 (tiga puluh empat) butir berwarna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk berwarna merah, 2 (dua) buah kaca bening, 1 satu) buah kaca bening merek fanbo, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah alat timbangan digital merek WU YE SHE, 1 (satu) buah timbangan digital merek IDEA LIFE, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisikan Uang tunai dengan pecahan @Rp. 100.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar dan pecahan @Rp. 50.000,- sebanyak 12 (dua belas) lembar, 8 (delapan) buah korek api gas (mancis), 1 (satu) buah KTP an. F H, 1 (satu) buah KTA Sat Pol PP Kab. Kep. Anambas an. F H, 1 (satu) Buah pipet putih, 1 (satu) buah timah rokok yang sudah dirakit dengan pipet untuk membakar sabu, 20 (dua puluh) lembar plastik bening klip ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet yang sudah dipotong untuk dijadikan sendok, 3 (tiga) buah potongan kertas rokok untuk dijadikan sendok.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Kep. Anambas menanyakan tentang semua kepemilikan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kep. Anambas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis singkat penangkapan tersangka, pada hari Selasa Tanggal 12 Februari 2019 sekira pukul 22.00 wib Anggota Sat Reskrim Polres Kep. Anambas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang selama ini menjadi bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Daerah Tanjung Desa Sri Tanjung Kec. Siantan Kab. Kep. Anambas. Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Kep. Anambas melakukan under cover dan under cover buy di daerah tersebut.

Subbag Humas Polres Anambas/

Lionardo
Lebih baru Lebih lama