Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang


Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Photo Bersama usai Rakor
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat di Aula Kantor Camat Bunguran Selatan,Panitia Pemilu Kecamatan (PPK)dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Bunguran Selatan, Sabtu (2/2/2019) siang menyelenggarakan rapat koordinasi bersama dalam rangka persiapan  pelantikan anggota PPS se Kecamatan Bunguran Selatan. 

Hadir pada kesempatan itu Camat Bunguran Selatan Said Faddly S.STP ,Kapolsek Bunguran Timur Kompol M. Sibarani, Ketua PPK Agustri beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bunguran Selatan, Anggota PPS serta para tamu undangan lainnya.

Selain persiapan pelantikan PPS rakor tersebut juga  bertujuan guna, mengarahkan seluruh anggota PPS, segera mensosialisasikan tentang Pemilu kepada  warga. Selain itu juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kapolsek Bunguran Timur ,Kompol M. Sibarani pada kesempatan itu mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu di Bunguran Selatan agar memperhatikan pelaksanaan kampanye oleh Partai Politik maupun peserta Pemilu, untuk mentaati lokasi yang dibenarkan untuk pelaksanaan  kampanye.

" Selain itu, agar nanti tidak terjadi kampanye di tempat-tempat ibadah, karena itu dilarang dan melanggar undang-undang Pemilu,” ujar Kompol M Sibarani.

“Kami berharap Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, dapat berjalan aman dan damai di wilayah Bunguran Selatan ini,” tandasnya.

(IK)
Lebih baru Lebih lama