Air Tidak Kunjung Meleleh ke Rumah Warga Teluk Nipah


Air Tidak Kunjung Meleleh ke Rumah Warga Teluk Nipah

RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam (14/02)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum mengenai penyambungan air ke warga Kampung Tua Teluk Nipah RW.02 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa. di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam.

Pada RDP Umum dihadiri oleh, Ketua, Sekretaris, Anggota komisi I, Pertanahan kota Batam, Kepala Bidang KPAL BP Batam, Customer Relation ATB, Lurah, RT dan RW, beserta masyarakat Kampung Tua Teluk Nipah. Batam Centre - Batam. Jum'at, (15/02/2019)

Dalam pembukaan rapat selaku Ketua RT 01 dan 02, Raja Zainudin mengatakan, dikampung Teluk Nipah ini terdapat 200 lebih Kepala Keluarga (KK), dan berapa lama lagi harus tunggu pemasangan air.

"Tidak tahan kami lagi karena di demo warga makanya kami kesini, kami tidak mengerti undang-undang tapi Pancasila kami tau 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia', itu dimana," tegasnya.

Ditempat yang sama sesama perangkat masyarkat, Ketua RW 02, Yahya mengungkapkan, sebelumnya warga menggunakan kios air, tapi karena ada tunggakan dari kios air sehingga warga harus membayar sekitar Rp 73 Juta karena terpaksa, sementara masyarakat tidak pernah merasa menunggak. Dan pengelola air tidak dapat memberikan kejelasan dan ini terjadi berkali-kali.

"Sekarang masyarakat menjadi trauma, sehingga membeli air per-drum sekitar Rp 50 ribu /hari. Sementara penghasilan masyarakat ini pas-pasan, kami tidak mau menunggu, kami bukan orang pintar dan sekolah tinggi, tapi kami patuh dengan hukum. Saye tinggal sejak kakek - nenek masih ade, tau taunya ada PL di tanah kami, sementara tidak ada orang yang mengaku ataupun mengganti rugi hingga saat ini, menjumpai kami. Kami datang kesini. yang tidak paham betul peraturan BP Batam, untuk itu sekarang bagaimana air bisa meleleh ke rumah kami," ungkapnya.

Dari awal Kampung Tua di Batam yang mana terdapat 31 titik, salah satunya Teluk Nipah yang masuk dan ditetapkan dalam SK 105 tahun 2005. Sebagai dasar  pemasangan air, bersama BP Batam sudah melakukan verifikasi perluasan lahan di bulan November 2014, dimana usulan masyarakat pada waktu itu dengan luasannya sekitar 9,41 hektar.

"Namun sampai sekarang kampung tua tersebut, belum mendapat verifikasi dari BP Batam, jadi Kampung Tua Teluk Nipah belum ada kesepakatan luas antara BP Batam dengan Pemerintah Kota. Dimana setiap kita melakukan koordinasi dengan BP Batam, itu belum ada jawaban. Tapi dengan SK 105 ini harusnya sudah bisa dijadikan dasar untuk pemasangan air oleh ATB." Terang Eki Nila Krisna dari Dinas Pertanahan Kota Batam.

Selanjutnya dari Custumer Relation ATB, Marlin Sitompul mengatakan,Teluk Nipah benar pernah ada dilayani dengan Kios Air, karena untuk pemasangan pipa harus adanya legalitas lahan serta rekomendasi dari Pemerintah.

"Sebenarnya dengan skema kios air ini dari segi bisinis ATB dirugikkan, ini merupakan kepedulian kita sebagai salah satu dari CSR dengan adanya kios air yang mampu menyuplai air senilai Rp3500 /kubik. Dan pengelolan Kios air dulunya harus 'Perusahaan',  kini sudah bisa 'Perorangan' yang ditunjuk warga. Untuk sementara di Teluk Nipah Kios Air harusnya kembali dijalankan sampai mendapat kejelasan lahan dari Pemerintah," jelasnya.

Diakhir pertemuan setelah mendengar penjelasan, Pemimpin Rapat dan juga Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan, dengan ketidak hadiran yang berkepentingan dalam hal ini Bagian Kepala Kantor Bagian Lahan BP Batam yang tidak dapat memberi tahu alasannya kenapa tidak hadir.

"Untuk sementara kami akan menjadwalkan kembali dan memastikan terkait status masalah lahan, dimana sudah dilakukan pengukuran bersama BP Batam, yang mana belum ada jawaban perluasan. Sebenarnya dengan dasar SK 105 ini harusnya sudah bisa jadi acuan untuk  ATB atau Kantor Air dan Limbah BP Batam memproses dari pada pemasangan pipa air di kampung tersebut," tutupnya.




(atm)
Lebih baru Lebih lama