212 PNS Terima Satyalancana Karya Satya


212 PNS Terima Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Karya Satya (pic by google)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyerahkan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun 2016, 2017 dan 2018 kepada PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam. Selasa, (12/02/2019)

Dalam kegiatan apel pagi, sebanyak 212 Satyalancana Karya Satya diserahkan, dan  Ia menghimbau kepada pegawai, pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah agar dapat meningkatkan disiplin.

“Pada saat pelantikan Pak Wali sudah mewanti-wanti hal ini, agar kita meningkatkan disiplin kerja, terutama untuk struktural, kehadiran menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerjanya. Dan kepada pelaksanaan kegiatan fisik di Dinas Pendidikan agar melaksanakan kegiatan sebaik mungkin, dan pekerjaan sesuai tepat waktu. Terutama untuk proyek fisik yang dikerjakan dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).  ” ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam, Sekupang - Batam.

Lanjut Sekdako Batam mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Gubernur, Bupati dan Walikota terkait pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2019.

"Menindaklanjuti surat dari KPK tersebut ditegaskan agar dalam melaksanakan dan mengelola APBD Kota Batam, dalam lingkup tugas dan kewenangannya masing-masing khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Selain itu,  memastikan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik, di zona yang terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar, dan pemerasan. Dimana setiap penyelenggara Negara atau ASN serta tenaga honor, harus mematuhi setiap peraturan per Undang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

"Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ajak konsultasi pengawas untuk mengawasi pekerjaan. Jangan pula PPTK kong kalikong dengan konsultan pengawas," terangnya.

Selanjutnya Ia menyampaikan, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus segera dilaporkan. "Begitu juga dengan SPT tahunan seluruh ASN termasuk Kepala Sekolah agar segera dilaporkan sebelum 31 Maret 2019. Tahun 2018 lalu, kita mendapat peringkat satu se-Indonesia kepatuhan dalam melaporkan LHKPN. Untuk tahun ini kita berharap sebelum bulan Maret sudah dilaporkan,” tutup Jefridin.




(humas/atm)
Lebih baru Lebih lama