Ranperda Pengolahan Sampah Menjadi Prioritas Pembahasan DPRD Kota Batam


Ranperda Pengolahan Sampah Menjadi Prioritas Pembahasan DPRD Kota Batam

Penyerahan Ranperda oleh Wawa kepada Pimpinana DPRD Kota Batam (28/01)
BATAMIKEJORANEWS.COM : Rapat Paripurna ke II masa persidangan II tahun 2019, dalam agenda Penyampaian dan Penjelasan Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah, di Gedung DPRD Kota Batam Centre - Batam. Rabu, (30/01/2019)

Pada Rapat Paripurna dihadiri oleh , Ketua DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Sekretaris Daerah Pemko Batam, Ketua LAM Batam, OPD dan FKPD Kota Batam, beserta Anggota DPRD Kota Batam.

Dalam pembukaan rapat Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan dan inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan putusan pertama dalam Propemperda Tahun 2019.

"Hal ini mencerminkan bahwa Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah, disepakati menjadi Ranperda prioritas untuk dibahas oleh DPRD dan Pemko Batam, dalam Tahun Anggaran 2019," terangnnya.

Selanjutnya, penyampaian dan penjelasan Walikota Batam terkait Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah (28/01), yang disampaikan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menjelaskan, Ranperda Kota Batam sebagai usulan Pemerintah Daerah, dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kota Batam, sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka perlu ditopang dengan dasar hukum yang jelas.

"Untuk  itu Pemko Batam menyampaikan satu Ranperda yang merupakan usulan pemerintah daerah yaitu Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah, di tempat pemprosesan akhir sampah," terangnya.

Lanjut, Amsakar menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah dan pelayanan publik di bidang Pekerjaan Umum sub Bidang Persampahan di Kota Batam, berupa perwujudan dan pemeliharaan lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah, dan nyaman. Dengan penanganan sampah sesuai standar dengan ketentuan yang berlaku maka perlu diupayakan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan persampahan dimana salah satunya adalah yang terdapat ditempat pemprosesan terakhir sampah/TPA.

Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dimungkinkan bermitra dengan Badan Usaha dalam hal pengolahan sampah, demikian juga Pasal 51 ayat 4 dan ayat 5, Peraturan Pemerintah Kota Batam No.11 tahun 2013, tentang pengelolaan sampah mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan pengelolaan sampah dikerjasamakan dengan Badan Usaha atau Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya. "Maka Pemerintah Daerah dapat membayar tipping fee/biaya gerbang, kepada mitra kerja sama yang di tuangkan dalam perjanjian kerjasama sedangkan ketentuan yang mengatur tentang tipping fee harus diatur dalam Peraturan Daerah," ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Wakil Wakil Walikota Batam mengatakan, pembentukan Ranperda tentang biaya gerbang dan pembangkit listrik tenaga sampah di tempat pemprosesan akhir menjadi urgen dibentuk, karena menjadi stimulan penting untuk mendorong ketersedian Badan Usaha untuk bermitra disamping juga sebagai dasar hukum, payung hukum bagi Pemerintah Daerah, yang akan memikul kewajiban yang harus ditunaikannya kepada mitra kerjasama yang akan di bebani kewajiban mengelola lahan TPA.

Ranperda tentang bea gerbang pembangkit listrik tenaga sampah di tempat pemprosesan akhir ini, secara umum bertujuan untuk mewujudkan penangan sampah di TPA berbasis teknologi ramah lingkungan dan berjangka panjang serta memberi kepastian hukum bagi Badan Usaha terhadap kelangsungan pembayaran bea gerbang oleh Pemerintah Daerah. "Dengan adanya  Ranperda ini maka akan diatur ketentuan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menganggarkan Bea Gerbang prinsip Perhitungan Bea Gerbang, Tata Cara Perubahan Besaran Bea Gerbang, dan Tata Cara Pembayaran Bea Gerbang," ungkapnya.

Semoga Ranperda ini nantinya menjadi stimulan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khusunya dibidang pelayanan sampah di Kota Batam, dan umumnya terhadap kualitas manajemen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kota Batam, "harapan kami, segenap Pimpinan dan Anggota  DPRD Kota Batam dapat menyetujui dan meneruskannya kepada tingkat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan Kota Batam sebagai Dunia Bandar Madani, berdaya saing, maju, sejahtera, dan bermartabat dapat dicapai," pungkas orang nomor dua di Kota Batam.

Selanjutnya, pada rapat paripurna tersebut dilaksanakan penyerahan Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah dari Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad S.Sos, M.Si, kepada Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH, MH.


(atm)
Lebih baru Lebih lama