Lanal Serahkan Kapal dan Narkoba Hasil Tangkapan kepada Polres Natuna


Lanal Serahkan Kapal dan Narkoba Hasil Tangkapan kepada Polres Natuna

Danlanal Ranai dan Kapolres Natuna
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pangkalan TNI AL Ranai akhirnya menyerahkan penanganan Kapal Layar Motor (KLM) Sinar Natuna  dan ABK nya yang positif pengguna Narkoba kepada Polres Natuna.

Penyerahan dilakukan di Mako TnNI AL Ranai, oleh Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E.,  kepada Kapolres Natuna AKBP. Nugraha Dwi Karyanto, Jum’at (11/1/2019) petang.

Dalam penyerahan yang diliput sejumlah awak media itu, Danlanal Ranai mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka pengguna narkoba A (40) dan W( (39) . Awalnya pada Rabu (9/1/2019) KRI Cut Nyak Dien 375.
Tersangka di Belakang Kapolres dan Danlanal


“Pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019, Pukul 16.30 WIB KRI CUT NYAK DIEN - 375 berada di sekitar perairan selatan pulau Sedanau, kepulauan Natuna pada posisi: 03º 43’ 24” U – 108º 05’ 2” T telah mendapatkan kontak berupa : Sebuah KLM yang sedang melaksanakan lintas laut di perairan selatan Pulau Sedanau. Oleh pengawas, kapal tersebut dipantau dan diikuti gerakannya dengan menggunakan radar JRC dan teropong type Steiner Germany (15X80B) hingga jarak  4 NM baringan 010, setelah di plot kapal tersebut berada pada posisi sekitar 03º 43’ 24” U – 107º 59’ 54” T, jelas Danlanal.

Kapal tersebut diketahui sedang melaksanakan lintas laut di Perairan Selatan Pulau Sedanau menuju barat laut, setelah didekati serta di identifikasi dapat diketahui bahwa kapal tersebut bernama KLM Sinar Natuna berbendera Indonesia dengan muatan barang kelontong.

Kemudian terhadap kapal tersebut dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, baik terhadap muatan maupun kelengkapan surat/dokumen, dari hasil pemeriksaan diduga KLM Sinar Natuna tidak memiliki Surat Izin Usaha Pelayaran (SIUPER), surat izin trayek, membawa muatan tidak sesuai manifest diantaranya sepeda motor, minuman keras oplosan 18 kantong plastik masing-masing 3 liter, dan narkotika jenis sabu2 sebanyak 1 gram.

Atas dasar pemeriksaan tersebut maka Komandan KRI Cut Nyak Dien – 375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo,  memerintahkan agar kapal tersebut dikawal menuju Posal Sabangmawang guna penyelesaian perkara lebih lanjut.

Tersangka A dan W diketahui menyimpan barang bukti shabu didalam sepatu yang

 Penyerahan Tersangka, Barang Bukti dan Berkas Awal Pemeriksaan  kepada penyidik Lanal Ranai terdiri atas :  KLM. Sinar Natuna, Nahkoda dan ABK sejumlah 6 (enam) orang, berkas awal Pemeriksaan dan sejumlah barang bukti termasuk narkoba 0,67 gram.

Kapolres Natuna AKBP. Nugraha Dwi Karyanto pada kesempatan itu menyampaikan tertangkapnya narkoba dalam  kegiatan operasi KRI TNI AL merupakan salah satu bukti kerjadama , koordinas POLRES Natuna dengan TNI dalam pemberantasan Narkoba.

Sementara itu pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses lebih lanjut penyidikan karena kasus tersebut baru di terima dari Lanal Ranai.

“Intinya kita akan proses kasus ini, sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

Kepada kedua  tersangka disangkakan undang – undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.  Usai serah terima tersangka dan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa untuk dipindahkan ke tahanan Polres Natuna. 

Adw
Lebih baru Lebih lama