KPU Kota Batam : Berikut Titik-Titik Dilarang Memasang APK 2019


KPU Kota Batam : Berikut Titik-Titik Dilarang Memasang APK 2019

Alat Peraga Kemapanye
BATAMIKEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batam. Rabu, (02/01/2019)

Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018, Dengan adanya revisi ini, peserta Pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di lokasi yang dilarang.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan, dalam keputusan tersebut, merinci titik-titik yang dilarang untuk memasang APK, antara lain : Tempat Ibadah - termasuk halaman, Lembaga Pendidikan (Gedung, Sekolah, dll) - termasuk halaman, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan kesehatan, dan gedung milik Pemerintah.

"Fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye. APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, Taman kota, Halte, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Fly over, dan Under pas,  pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar," terangnya.

Ia melanjutkan, KPU Kota Batam  juga memfasilitasi pencetakan APK, diantaranya, Baliho (4×7 Meter) : 10 Lembar, Spanduk (1,5×7 Meter) : 16 Lembar.  Untuk tiap partai politik, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon anggota DPD.

"Di luar APK yang difasilitasi KPU Kota Batam, peserta pemilu dapat menambah sendiri sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk di setiap kelurahan. Caleg boleh mencetak sendiri APK dengan ketentuan jumlah total APK per kelurahan untuk semua caleg dari satu partai, tidak melebihi kuota APK tambahan yang ditetapkan untuk partai bersangkutan," ungkapnya.

Setiap pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu harus dilaporkan kepada KPU Kota Batam, dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam.

Khusus pemasangan APK pada Posko Pemenangan atau sebutan lain milik peserta pemilu, harus tunduk pada aturan mengenai APK dan dihitung sebagai bagian dari kuota APK milik peserta pemilu yang bersangkutan.

"Sementara untuk pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu. Begitupun dengan akibat dan dampak yang timbul dari pemasangan APK, juga menjadi tanggungjawab peserta pemilu. Jadi saat masa kampanye berakhir, peserta pemilu harus membersihkan lagi APK-APK yang telah dipasangnya," tutup Komisioner KPU Kota Batam. (*)






(atm)
Lebih baru Lebih lama