Berat Bayar Rp 75 Juta yang Diminta RSUD, Peserta BPJS Lapor ke DPRD


Berat Bayar Rp 75 Juta yang Diminta RSUD, Peserta BPJS Lapor ke DPRD

RDPU Pelayanan Peserta BPJS Rujukan (07/01) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam
BATAMIKEJORANEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelayanan peserta BPJS rujukan dengan pasien  yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Rabu, (09/01/2019)

Pada RDPU dihadiri oleh, Ketua, Sekretarsi, Anggota Komisi IV, Kepala BPJS Kesehatan Batam, Direktur RSUD Embung Fatimah, Direktur RS Chamatha Sahidya (Casa Medica), dan Orang Tua Pasien (DS), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Pada pembukaan RDPU, terkait kronolokgi kejadian, selaku orang tua/Ibu Pasien (DS), Nuryanti mengatakan, selama kurang lebih 11 hari dirawat di RS Casa, dan pada 14 desember 2018 DS harus dirujuk ke RS tipe B yang mempunyai peralatan lengkap, dan oleh pihak Casa sedang dicarikan namun semua ICU BPJS penuh, keesokan harinya dari informasi yang diperoleh di RS Casa kalau untuk Pasien Umum siapa tau ada.

"Selanjutnya selama 2 hari kedepan suami saya mencari kesetiap rumah sakit dan akhirnya ke RSUD Embung Fatimah setibanya disana oleh petugas menyarankan untuk mencari ruangan PICU bukan ICU. Dan ternyata ada ruang PICU di RSUD, Saya menghubungi RS Casa Medika minta dirujuk ke RSUD akhirnya pada pukul 00:15 WIB,  tiba di RSUD. Saat mendaftar saya tidak bisa berpikir menggunanakan BPJS atau Umum,  yang penting anak saya dapat kamar PICU dan sembuh, dan saya selanjutnya disuruh menandatangani surat bermaterai bahwa menyatakan Pasien Umum," terangnya.

Lanjut, Nuryanti menjelaskan, setelah 2 hari dirawat pembayaran terasa besar (Rp 60 Juta + 15 Juta, dll), karena semua serba cash mulai dari obat-obatan dan lainnya, dan akhirnya minta pindah ke BPJS, "oleh pihak petugas mengatakan harus keluar dulu dari RSUD pindah ke RS lain dan masuk lagi sebagai Pasien BPJS di RSUD, sedangkan anak saya sedang koma, dan siapa yang bisa menjamin jika anak saya hari itu keluar," ungkapnya  yang merupakan anggota BPJS aktif (kelas I) kurang lebih selama 3 tahun dari  Perusahaannya.
Kedua Dari Kanan Orang Tua Pasien (DS) Sempat Menitikkan Air Mata Pada berlangsungnya RDPU

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P. Sihaloho mengatakan, ini anak sudah dirawat di RS Chamatha Sahidya dengan fasilitas BPJS, ketika anak itu koma waktunya itu tengah malam harus dirujuk ke RS tipe B. dan oleh pihak Camatha apa tidak dikasih tau ini anak pasien BPJS.

Yang jadi pertanyaan disini komunikasi nya seperti apa permasalahannya antara RS Chamatha dan RSUD Embung Fatimah, 2 hari setelah dirawat dia harus mengeluarkan uang berjuta-juta, dan alasannya ada peraturan menteri kesehatan yang tidak membolehkan itu, tetapi beda cerita apabila pasien dibawa keluar dan dibawa masuk lagi, "sementara kondisinya koma. Ibu ini peserta BPJS kelas I dari Perusahaannya dan baru digunakan saat anaknya sakit, apa tidak ada kebijakan lain," tegasnya.

"Sebelumnya kita sudah menghubungi Rumah Sakit lainnya termsauk RSUD, namun ruang ICU pada penuh dan ada dokter yang lagi cuti, setelah adanya info dari orangtua pasien mendapat ruang PICU, sekitar pukul 22.30 WIB pasien diantar ke RSUD. Soal pasien BPJS atau Umum bukan kami tidak memberi tahukan itu, petugas kami pasti akan memberi tahu ini pasien jaminan dari BPJS," kata dr.Ibrahim, selaku Direktur  RS. Chamantha Sahidya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana mengatakan, Pasien ini diketahui dijamin BPJS tapi kenapa tidak membawa BPJS, tapi karena mau ke Umum makanya menandatangani. Sementara kalau peserta BPJS keluapaan bawa kartu BPJS ada  waktu 3X24 jam kalau tidak ada juga maka jadi umum.

"Awalnya perawat kita melihat seorang bapak (Suami Nuryanti,red) tampak kebingungan, dan ia menanyakan ruang ICU perawat kita jiwab penuh, setelah diketahui umur anaknya ternyata ruang PICU dan ruangan tersebut tersedia. Setelah DS dirawat selama 2 hari, Ibunya minta dirubah ke BPJS, dan saran dari BPJS pindah dulu atau keluar dari RSUD  untuk pindah ke RS Graha Hermine sehingga dari awal masuknya itu Pasien BPJS. Namun Ibu DS tidak mau, melihat kondisi anaknya tetap bertahan," jelasnya.

Berikut Resume Pasien dari RSUD Embung Fatimah
Nama : D S (6 Tahun)
Keluhan Utama : Penurunan kesadaran
Riwayat Penyakit :
Penderita diketahui menderita demam tinggi turun naik kemudian di bawa ke dokter specialis anak di RS Casa Medica dalam keadaan tidak sadar dan terintubasi dengan suspek Meningoensefalitis + Sepsis, dan kemudian penderita diopname, selanjutnya sebelum dirujuk ke RSUD Embung Fatimah penderita mengalami kejang dan penurunan kesadaran.

Pada tanggal 16 Desember 2018, penderita masuk dalam keadaan sakit berat, kesadaran Comatous, GCS : 3, tidak ada nafas spontan, demam tinggi, penderita kemudian dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan penderita dirawat bersama dokter spesialis anak dan specialis saraf.Diagnosis sementara, gagal nafas + Typoid Encephalopathy DD/Ensefalitis + Hipertensi + Gangguan Keseimbangan Elektrolit + Anemia e.c underlying disease.

Diakhir RDPU Kepala BPJS Kesehatan Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, dari RS Chamatha Sahidya dilihat benar pasien menggunakan BPJS dan kepesertaannya aktif, tapi kenapa di RSUD Embung Fatimah sangat disayangkan bahwa menjadi pasien umum.

"Pemindahan jaminan itu adalah kecurangan, untuk kasus seperti ini saya juga sudah konsultasikan, jadi bukan sengaja untuk menolak dari pertemuan ini, kalau diaudit itu bukan hanya saya Rumah Sakit harus jadi ikut bertanggung jawab," katanya.

Selaku Pimpinan Rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, H. Djoko Mulyono SH, MH menyampaikan, RDPU Awal terakit dengan pasien anak (D S), yang saat ini sedang dirawat di RSUD Embung fatimah  (pelayanan peserta BPJS Rujukan) meringankan beban Rp 60 Juta.

"Belum dapat mengambil kesimpulan langsung, jadi kita masih menunggu pada pertemuan selanjutnya," tutupnya mengakhiri rapat. (*)




(atm)
Lebih baru Lebih lama