Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri


Jukir Ilegal Diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri

Kombes Pol. Erlangga Mengungkap Pelaku dan Barang Bukti Jukir (07/01)
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol Erlangga mengungkap pelanggaran terhadap Perda Kota Batam No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Selasa, (08/01/2019)

"Berawal dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat  tentang adanya pungutan liar berkedok retribusi parkir liar, di Jembatan I Barelang - Batam, selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, pada hari Minggu (06/01) melakukan penyamaran sebagai pengunjung di lokasi kejadian ," terangnya.

Lanjut, Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut, dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp. 10.000.

"Kemudian tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut, dengan terduga pelaku nama inisial OLS dan YS, beserta barang bukti uang sejumlah Rp 445.000 dan Karcis parkir ilegal," ungkapnya didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri,  di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Rencana tindak lanjut melakukan pelimpahan terhadap terduga pelaku parkir liar dan barang bukti ke Dinas Perhubungan Kota Batam. Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, no.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir. (*)




(Humas/atm)
Lebih baru Lebih lama