Ini Faskes atau Rumah Sakit yang Tidak Lagi Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Batam di Tahun 2019


Ini Faskes atau Rumah Sakit yang Tidak Lagi Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Batam di Tahun 2019

Logo BPJS Kesehatan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Fasilitas kesehatan swasta atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 dalam hal melayani Program JKN-KIS, harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Akreditasi itu merupakan persyaratan wajib Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional serta Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung pada Jum'at, (04/01/2019)

Zoni Anwar Tanjung mengatakan, bahwa sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.


"BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas  Kesehatan. Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut.," terangnya.

Dikatakannya, Persyaratan teknis fasilitas kesehatan antara lain harus meiliki sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Tambahnya, Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Dalam proses memperbarui kontrak kerjasama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima  peserta  berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam  proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat, dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.

"Terhitung dari tanggal 1 Januari 2019, Rumah Sakit (RS) yang tidak melayani peserta JKN-KIS di Kota Batam, diantaranya, RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, dan RS St Elisabeth Sei Lekop," ungkapnya.


Daftar Faskes Tindak Lanjut Bekerjasama dengan BPSJ Kesehatan Kota Batam

Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada  ketentuan lain.


Berikut Faskes Tindak Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Batam, diantaranya: RS Badan Pengusahaan Batam, RS Budi Kemulian, RSUD Embung Fatimah, RS Awal Bros Batam, RS Chamata Sahidya, RS harapan Bunda, RSIA Mutiara Aini, RS St Elisabeth Batam Kota.


RS Soedarsono Darmosoewito, RS Bhayangkara TK IV Batam, RS Keluarga Husada, Klinik Utama Dunia Medical, Klinik Utama Sano Medika, Klinik Utama HCM, Klinik Utama Mediplus, RSUD Muhammad Sani - Karimun, RS Bhakti Timah - Karimun.

Zoni Anwar menambahkan, adanya  anggapan bahwa  penghentian kontrak  kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami  sampaikan informasi tersebut tidak  benar, bukan di situ masalahnya.  Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)

ATM
Lebih baru Lebih lama