Logo BPJS Kesehatan |
Zoni Anwar Tanjung mengatakan, bahwa sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
"BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut.," terangnya.
Dikatakannya, Persyaratan teknis fasilitas kesehatan antara lain harus meiliki sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Tambahnya, Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Dalam proses memperbarui kontrak kerjasama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat, dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan Faskes di suatu daerah.
"Terhitung dari tanggal 1 Januari 2019, Rumah Sakit (RS) yang tidak melayani peserta JKN-KIS di Kota Batam, diantaranya, RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, dan RS St Elisabeth Sei Lekop," ungkapnya.
Daftar Faskes Tindak Lanjut Bekerjasama dengan BPSJ Kesehatan Kota Batam |
Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain.
Berikut Faskes Tindak Lanjut yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Batam, diantaranya: RS Badan Pengusahaan Batam, RS Budi Kemulian, RSUD Embung Fatimah, RS Awal Bros Batam, RS Chamata Sahidya, RS harapan Bunda, RSIA Mutiara Aini, RS St Elisabeth Batam Kota.
RS Soedarsono Darmosoewito, RS Bhayangkara TK IV Batam, RS Keluarga Husada, Klinik Utama Dunia Medical, Klinik Utama Sano Medika, Klinik Utama HCM, Klinik Utama Mediplus, RSUD Muhammad Sani - Karimun, RS Bhakti Timah - Karimun.
Zoni Anwar menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkasnya. (*)
ATM