Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta


Dishub Kota Batam Menderek Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan Terkumpul Ratusan Juta

Petugas Sedang Melakukan Patroli di Batam Cente - Batam
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, semenjak menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat pada tahun 2018 lalu, terkumpul biaya pemindahan dan denda administrasi sebanyak Rp 230 Juta. Selasa, (22/01/2019)
 
"Selama tiga bulan berjalan, sudah terkumpul lebih kurang 230 juta rupiah, dari menderek mobil dan motor. Program derek ini berhasil mengurangi kendaraan parkir yang bukan pada tempatnya," terangnya  di Batam Centre - Batam.

Kadishub Kota Batam menjelaskan, pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

"Untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500ribu, selanjutnya untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 200ribu /24 jam. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175ribu, dan 24 jam kedua berikutnya sebesar Rp 75ribu /24 jam," ungkapnya.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Batam memiliki satu (1) unit mobil derek dan (7) tujuh unit mobil patroli, dan lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan akan diperluas cakupannya, "Kegiatan ini masih dilanjutkan terus, kita tak ada istirahat mulai patroli dari pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 23:00 WIB. Tahun ini lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan akan diperluas,  tidak hanya di Batam Centre dan Nagoya, tapi juga wilayah lainnya di Kota Batam," pungkas Rustam Efendi. (*)





(humas/atm)
Lebih baru Lebih lama