BNNP Kepri Ungkap 49 Kasus di Tahun 2018


BNNP Kepri Ungkap 49 Kasus di Tahun 2018

Kepala BNNP Kepri Ungkap Kasus Sepanjang Tahun 2018, (31/12) di gedung BNNP Kepri
BATAMIKEJORANEWS.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) sepanjang tahun 2018, melalui upaya pemberantasan telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan Narkotika. Hal ini disampaikan Kepala  BNNP Kepri,  Drs. Brigjen. Pol. Richard Nainggolan pada pers rilis Selasa (01/01/2019).

Drs. Richard M. Nainggolan, M.M.,MBA menyampaikan, pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika sebanyak  2 jaringan, kasus tindak pidana narkotika sebanyak 49 kasus, dengan melibatkan 86 tersangka, dan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika (TPPU).

"Jumlah barang bukti yang kita sita sepanjang Tahun 2018, BNNP Kepri, BNNK Batam, BNNK Tanjung Pinang, dan BNNK Karimun. Jenis dan Total Batang Bukti Sabu 53.777,6 gram, Ekstasi 40.003 Butir, Ganja 212,94 gram. Dan dari 86 tersangka terdapat 12 Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, serta 1 orang dibawah umur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jenderal Bintang Satu mengatakan, banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI dan Bea Cukai.

"Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan Narkoba melalui langkah pencegahan," pungkas Kepala BNNP Kepri.

Pada Press Rilis Akhir Tahun 2018, turut dihadiri oleh Kepala Bidang P2M BNNP Kepri, Kabid Pemberantasan, Kabid Rehabilitasi, Kabag Umum, Kepala BBNK Batam, Kepala BNNK Tanjung Pinang, di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam.


(atm)
Lebih baru Lebih lama