Bela Aktivis, LSM Gema Lingga dan Masyarakat Demo Kantor Bupati


Bela Aktivis, LSM Gema Lingga dan Masyarakat Demo Kantor Bupati

Ratusan Massa saat Demo 
LINGGA I KEJORANEWS.COM :  Membela Yusri Mandala, aktivis Lingga yang dilaporkan ke Polres Lingga oleh Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Lingga bersama ratusan masyarakat petani Lingga, melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Lingga, Daik, Senin (7/1/2019).

Di demo ini, massa membawa keranda mayat serta sepanduk bertuliskan "Anda bungkam aktivis usut tuntas percetakan sawah dan tambak udang di Kabupaten Lingga".

Koordinator aksi demo , Zuhardi alias  Juai dalam orasinya mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Ady Pawennari merupakan suatu pembungkaman suara aktivis.
Sekda Lingga dan Jajaran bersama Polisi dan TNI


" Kami minta pemerintah mengusir Ady Pawennari dari Bumi Bunda Tanah Melayu dengan pernyataan langsung, baik melalui media cetak maupun elektronik," kata koordinator aksi, Zuhardi, di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram dan beberapa pejabat lainnya yang menjumpai para demonstran.

Aksi sempat berlangsung panas ketika para aktivis akan membakar satu unit sepeda motor di halaman depan kantor bupati. Namun, hal itu dapat dicegah pihak kepolisian yang mengamankan lokasi. Massa yang panas kemudian membakar keranda mayat yang dibawanya.

"Kami tak butuh Pak Sekda. Kami butuh Pak Bupati," celetuk dan teriak salah seorang demonstran.

Menanggapi aksi demo ini, 
Sekda Lingga Juramadi Esram mengatakan akan menyampaikan tuntutan massa ke Bupati Lingga dan wakilnya.

" Kita selaku pemerintah daerah menampungnya dan nanti akan kita sampaikan ke bupati dan wakil bupati Lingga selaku pengambil kebijakan. Saat ini bupati dan Wabup tidak berada di tempat karena ada tugas luar daerah, " ujar Sekda kepada para demonstran.

Setelah mendapat jawaban dari Sekda, massa kemudian membubarkan diri.

Sebelumnya pada Jumat (28/12/2018) lalu, aktivis Lingga Yusri Mandala, diadukan ke Polres Lingga oleh Direktur PT Multi Coco Indonesia Ady Indra Pawennari yang didampingi 2 pengacaranya dari Kantor Hukum M.I. Kelana & Associates, Mohammad Indra Kelana, SH dan Syukrianto, SH ke Mapolres Lingga di Dabo Singkep, terkait masalah  percetakan sawah.

Laporan Ady ke Polres Lingga tersebut tercatat dengan Nomor : LP - B/ 18/ XII/ 2018/ Kepri/ SKPT - Res Lingga, tanggal 28 Desember 2018, ditandatangani Kepala SPKT III Polres Lingga, Ipda Agus Marianto.

Mardian 
Lebih baru Lebih lama