Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018


Bea dan Cukai Batam : Nilai Total Penindakan Mencapai Rp 5 Triliun Selama Tahun 2018

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Menutup Pertemuan Publikasi Capaian Kinerja 2018
BATAMIKEJORANEWS.COM : Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susilo Brata mengatakan selama pengawasan di tahun 2018 telah melakukan pepenindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 578 penindakan. Kamis, (03/01/2019)

"Penindakan tersebut dari efektifitas pengawasan baik itu di darat dan laut, dengan nilai total tindakan kurang lebih mencapai Rp 5 Triliun," ungkapnya pada Capaian Kinerja 2018, di KPU Bea dan Cukai Tipe Batam,  Batu Ampar - Batam.

Berikut Data Penindakan Tahun 2018 :
Barang kena cukai (162 kasus), Ball press (93 kasus), Narkotika (77 kasus), Handphone dan Gadget (38 kasus), Barang Elektronik bekas (32 kasus), Barang bekas lain (23 kasus) Barang kelontong (28kasus), Accs dan sparepart (22 kasus), dan Barang lainnya (makanan, minuman, sarana pengangkut, garmen, furniture, uang tunai, kosmetik, barang pornografi, sembako) sebanyak 100 kasus.

Data Hasil Penindakan Tahun 2018
Tindak lanjut dari penindakan yang telah dilakukan, Ia mengungkapkan, untuk narkotika, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi atau Polresta Barelang. Untuk barang lainnya ada yang tindak lanjutnya dilakukan Penyidikan (telah P-21 sebanyak 4 berkas), diserahkan ke BP POM, distatuskan sebagai barang milik Negara yang kemudian diselesaikan dengan lelang atau pemusnahan.

"Barang hasil penindakan tersebut, bisa dilelang, dimusnahkan, atau dihibahkan. Untuk Handphone dan Gadget sepengetahuan kita tidak bisa di lelang, dan ini barang mungkin akan dimusnahkan dan prosesnya masih dalam pengajuan, dan untuk barangnnya masih kami simpan, ditempat penimbunan barang hasil penindakan," Pungkasnya dihadiri oleh kabid BKLI beserta Staff KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. (*)




(atm)
Lebih baru Lebih lama