720 Unit Kendaraan Bermotor Terjaring di Kota Batam, Selama Penertiban PKB dan BBN-KB Tahun 2018


720 Unit Kendaraan Bermotor Terjaring di Kota Batam, Selama Penertiban PKB dan BBN-KB Tahun 2018

Gedung BP2RD Batam Centre - Batam (BP2RD.doc)
BATAMIKEJORANEWS.COM : Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, menjaring 720 unit kendaraan bermotor terdiri dari 513 unit kendaraan roda dua dan 207 unit kendaraan roda empat, selama operasi Penertiban PKB dan BBN-KB tahun 2018. Senin, (14/01/2019)

Dimana sebelumnya, kegiatan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) tahun 2018, dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) kali, yang digelar di beberapa lokasi yaitu di Komplek Pasar Tiban Centre, di depan Travelodge Jodoh, depan Pertokoan Edukits Batam Centre, dan Komplek Sri Deli Kodim Seraya Batu Ampar.

Kepala BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Dra. Hj. Reni Yusneli, M. TP mengungkapkan, sepanjang pelaksanaan kegiatan ini UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Batam Centre telah menjaring sebanyak 720 unit kendaraan bermotor terdiri dari 513 unit kendaraan roda dua dan 207 unit kendaraan roda empat.

"Adapun total Penerimaan PKB pada Layanan Mobil SAMSAT Keliling selama pelaksanaan Kegiatan Operasi Penertiban PKB dan BBN-KB di Kota Batam TA 2018 adalah sebesar Rp 425.902.100," ungkapnya.

Rekapitulasi Kendaraan yang Terjaring Razia (Humas.doc)
Lanjut, Reni Yusnlei mengatakan, dari jumlah tersebut, petugas telah mengeluarkan Surat Teguran untuk segera melakukan pembayaran tunggakan PKB kepada sebanyak 314 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 213 unit kendaraan roda dua dan 95 unit kendaraan roda empat. Sementara jumlah wajib pajak yang langsung melakukan proses pembayaran tunggakan PKB di Layanan Mobil SAMSAT Keliling selama pelaksanaan kegiatan razia adalah sebanyak 299 unit kendaraan roda dua dan 104 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, petugas masih banyak menemukan kendaraan yang berasal dari luar daerah yang belum melakukan proses mutasi masuk kendaraan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Bagi wajib pajak yang terjaring kegiatan razia namun belum memiliki dana yang cukup untuk dapat melakukan pembayaran tunggakan PKB-nya, akan didata oleh petugas dan diminta menandatangani Surat Pernyataan yang isinya berupa pernyataan untuk segera melakukan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotornya.

"Mengingat peranan pajak kendaraan bermotor sebagai sumber PAD terbesar untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepri ini, diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan razia ini kesadaran serta kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya dapat semakin meningkat dari waktu ke waktu," pungkasnya pada Apel penutupan razia PKB dan BBN-KB di Batam Centre - Batam. (*)




(humas/atm)
Lebih baru Lebih lama