Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dipertanyakan Pemerintah Cina


Vonis Mati 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton Dipertanyakan Pemerintah Cina

Kasdum Filpan bersama Konjen Cina
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mempertanyakan vonis mati terhadap 4  Warga Negaranya (WN) yang tersandung kasus narkotika sabu 1,6 ton, Konsulat Jenderal (Konjen) Cina mendatangi Kejaksaan Negeri Batam, pada Jumat siang (7/12/2018).

Di hadapan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejari Batam, Filpan F. D Laia yang menyambutnya, Perwakilan Konjen Cina yakni Sung Ang selalu Konjen, Wang Wenqing selaku Konsul dan Rika selaku translator, menyampaikan bahwa kedatangan untuk mempertanyakan mengapa warga negaranya, Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) divonis mati. Mereka juga menyampaikan bahwa kedatangannya 
 atas perintah dari Pemerintah Cina usai adanya putusan mati.

Menanggapi pertanyaan itu, Kasdum Filpan menyampaikan bahwa putusan mati dijatuhkan karena selain jumlah barang bukti yang fantastis yakni berjumlah sangat banyak, juga tidak ada hal lain yang bisa meringankan para terdakwa. 

Meski demikian Filpan juga menerangkan bahwa bahwa perkara Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

 "Kami sampaikan bahwa para terdakwa banding sehingga proses upaya hukum masih berlanjut. Sekarang terserah kepada Pemerintah Cina, apakah ikut membantu warganya atau tidak. Informasi yang didapat ini nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Cina," kata Filpan.

Terkait kedatangan Konjen Cina itu, Filpan menilai sedikit aneh, karena 
selama 5 bulan proses penanganan kasus tersebut, pihak Pemerintah Cina tak pernah datang dan berkunjung ke Batam hingga proses peradilan selesai.

 "Sempat kami tanyakan, kenapa selama 5 bulan proses penanganan perkara, tidak ada yang datang ke sini. Kalau mereka datang, mereka kan bisa melihat langsung persidangan sehingga tahu fakta persidangan." Terang Kasdum 

Rdk
Lebih baru Lebih lama