Pemkab Natuna akan Terapkan Sistem Merit dalam Penempatan Pejabat


Pemkab Natuna akan Terapkan Sistem Merit dalam Penempatan Pejabat

Nuraida Mukhsin dalam Pertemuan dengan Pemkab Natuna
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pejabat Pemerintah Kabupaten Natuna ke depan diproritaskan memiliki kemampuan dan kinerja terbaik dengan menerapkan merit sistem. Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Penilaian yang berbeda dari fit and proper test. 

Anggota komisioner Komisi ASN Nuraida Muhksin mengatakan,   Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menggelar pertemuan dan pembahasan penerapan merit sistem dalam proses kenaikan jabatan di lingkungan Pemprov Jabar. Yang pada inti pertemuan tersebut Pemprov Jabar dalam proses ke depan untuk kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi akan menerapkan merit sistem.
Wabup Ngesti dengan Nuraida Muksin


"Merit sistem merupakan cerminan manajemen kepegawaian yang profesional dimana penempatan pegawai dan pejabat menggunakan kompetensi kinerja dan track record sebagai alat ukur pengangkatan. Itu yang akan didorong ke depan," ujar Nuraida Mukhsin dalam pertemuan dengan Pemkab Natuna, Kamis (6/12/2018)

Nuraida menuturkan, Merit sistem berbeda dengan fit and profer test yang dilakukan untuk mencari figur yang tepat untuk mengisi jabatan. Sementara merit lebih banyak digunakan untuk pengangkatan pejabat dalam struktur dinas. Nantinya pada bidang tertentu ada kesinambungan jika pejabat yang diangkat masih di dalam struktur dinas itu. 

Sementara itu bila  sistem tersebut diterapkan , selain menghasilkan figur pejabat yang mumpuni dan memiliki kinerja bagus juga tidak akan mengganggu kondisi internal karena memiliki kesinambungan dengan pejabat lama. 
Wabup Ngesti Yuni Suprapti


"Ini arahnya pada percepatan dan peningkatan pelayanan publik ," tuturnya.

Sementara itu, wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, yang meminmpin pertemuan mengatakan,  sejauh ini merit sistem belum sepenuhnya diterapkan dalam proses promosi dan mutasi pejabat di Pemerintah Kabupaten Natuna.

  Namun kedepan akan diterapkan oleh tiga institusi yang bertanggung jawab dalam penilaia merit sistem ini, yang pertama adalah Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pendidikan SDM.

"Ini yang akan kita dorong ke depan karena itu perlu ada pemahaman tiga institusi yang memang bertanggung jawab secara tugas pokok dan fungsi untuk mengembangkan pola karier, penempatan karir lebih tepat,"kata Ngesti.

Sistem Merit telah ditetapka  oleh pemerintah melalui Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman Sistem Merit dalam menejemen aparatur sipil Nagara.

Adw
Lebih baru Lebih lama