Kadin Batam : BP Batam Tidak Bubar, dan Tidak Ada Kaitannya Transformasi FTZ ke KEK


Kadin Batam : BP Batam Tidak Bubar, dan Tidak Ada Kaitannya Transformasi FTZ ke KEK

BATAM|KEJORANEWS.COM : Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Ampuan Situmeang menindak lanjuti keterangan pers yang dikeluarkan oleh Menteri Perekonomian RI. Senin, (17/12/2018)

Terkait Pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan Ex Officio yang dipimpin oleh Walikota Batam, dan menanggapi isu yang beredar ditengah - tengah masyarakat tentang pembubaran BP Batam.

Menurutnya, BP Batam tidak bubar, hanya akan ada rangkap jabatan (Ex Officio.red) yang diemban oleh Waliko Batam. Namun belum ada keputusan hingga saat ini, kapan itu dikeluarkan tentunya harus dirumuskan dulu seperti apa regulasi yang tepat untuk ini.

"Kita menghimbau kepada semua Pengusaha, Investor, dan organisasi asosiasi luar biasa Kadin, supaya tetap tenang tidak terjebak pada pro ataupun kontra," terangnya pada jumpa pers di Batam Centre - Batam.

Lanjut, Ampuan menjelaskan, dalam hal ini amanat Presiden harus diselamatkan bukan di plesetakan. Jelas tujuannya sangat baik, tapi pelaksanaannya seperti apa, ini yang masih dalam proses.

"Dan terkait Ex Officio ini, tidak ada kaitannya transformasi FTZ ke KEK, karena yang utama menghilangkan dualisme dulu, supaya arah kebijakan itu bisa menyatu, tapi formulasinya seperti apa masih didiskusikan ditingkat Menteri, dalam proses transisi ini, Pemerintah menjamin secara hukum," jelasnya.

Kadin sebagai mitra Pemerintah tentunya mempunyai kepedulian untuk menyikapi hal ini, menyuarakan kepada seluruh Pengusaha agar tetap tenang tidak ada yang dirugikan, kalau nantinya ada yang dirugikan tentunya Kadin akan memfasilitasi.

Disini Pemerintah sudah menyadari bahwa 19 tahun Batam ini, diabaikan, dan sekarang harus tuntas, seperti apa tuntasnya masih menunggu perumusan regulasi.

Ia menambahkan, untuk membangun Batam kedepan harus dikelola kewenangannya, serta diterbitkan Peraturan Pemerintah, yang mana sudah 19 tahun tidak terbit-terbit, padahal diamanatkan oleh Undang-Undang.

Dalam pasal 3, pasal 21 UU No.53 Tahun1999, mengatakan untuk menghilangkan, mengatasi dualisme, atau tumpang tindih solusinya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara Pemko dan Otorita (BP.red) Batam.

"Dan itu belum terbit, nah. saat inilah akan diterbitkan. Mungkin dituangkan dalam PP nanti yang mengatur, karena UU No. 23 Tahun 2014 pasal 360 ayat 4 juga mengamanatkan keikut sertaan daerah itu diatur dengan PP," pungkasnya didampingi Ketua Forwarder dan Kepelabuhanan, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Batam. (*)




(atm)
Lebih baru Lebih lama