Empat Pelaku Penyelundup Orang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Empat Pelaku Penyelundup Orang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat orang dengan inisial Z bin r alias l ( penanggung jawab ) Rm alias i ( merupakan pemilik kapal untuk mengangkut orang ), M bin d (merupak penampung dan pengantar orang) dan,J ( orang yang mengarahkan orang saat menaiki kapal) disangkakan melanggar pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun  penjara. 

Hal itu disampaikan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri dalam konferensi Pers pada hari Kamis 6 Desember 2018, sekira pukul 10.30 WIB di Pendopo Polda Kepri.

Disampaikan dalam kegiatan tersebut, bahwa modus pelaku adalah menempatkan 29 (dua puluh Sembilan) orang calon PMI ilegal  termasuk 1 (satu) orang anak di bawah umur di Kota Batam dan akan   diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang  lengkap melalui pelabuhan yang tidak Resmi.

Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai  Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Selanjutnya anggota Subdit IV  yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 29 (dua  puluh sembilan) orang serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal.

Dalam perkara ini, saksi-saksi / korban 
berjumlah 29 orang, berasal dari Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.

Barang bukti :
1 (satu) buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal.
Uang tunai senilai Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
4 (empat) Unit Handphone.
1 (satu) unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO
1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN
5 (lima) buku Paspor yang sudah tidak berlaku
1 (satu) unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 (dua) mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci.

Rdk
Lebih baru Lebih lama