Bawaslu Kota Batam : Sanksi Terberat Pelanggaran Pemilu adalah Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah


Bawaslu Kota Batam : Sanksi Terberat Pelanggaran Pemilu adalah Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Rupiah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu  Presiden Tahun 2019 di The Hill Hotel, Nagoya,  Batam. Sabtu, (08/12/2018).

Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk kepada peserta sosialisasi mengatakan, bahwa saat ini banyak peserta Pemilu telah mengkampanyekan dirinya di media dengan menyampaikan visi-misinya, padahal hal itu belum waktunya untuk kampanye. 

Dikatakannya bahwa, kampanye untuk peserta Pemilu baru akan ditetapkan  pada tanggal 28 Maret  sampai 13 April 2019. 

" Sehingga hal itu sudah ada dugaan pelanggaran. Saat ini peserta Pemilu belum boleh  menyampaikan visi misi, serta memasang spanduk, peraga dan baliho. Kami sudah mengamati di beberapa media tersebut, yang mana memuat jati diri (nomor urut dan lambang partai) peserta Pemilu, itu sudah iklan dan merupakan mengempanyekan, hal ini harus diwaspadai, jangan di politisir oleh orang - orang lain yang tidak suka dengan lawan politiknya,"ungkapnya.

Sedangkan terkait permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, yang masuk ke Bawaslu tidak serta merta langsung bisa diputuskan, tapi dikaji bersama dalam rapat pleno.

" Terkait baliho serta spanduk-spanduk dan lainnya, dalam penertipan, setiap penindakan kita bekerjasama dengan tim Pemerintah Daerah (Satpol PP) serta didampingi kepolisian. Jadi melalui Satpol PP atau Intansi terkait lainnya, mereka yang nantinya akan melakukan eksekusinya. Dengan kurangnya Petugas dalam pengwasan, Kami juga perlu peran masyarakat dalam informasi mengenai adanya pelanggaran," pungkasnya. 

Di tempat  yang sama, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Bosar Hasibuan menambahkan, dengan adanya dugaan temuan pelanggaran ada 3 syarat utama bagi pelapor,  Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.

Dan dalam hal penangan pada pelanggaran, Bawaslu mengacu pada Undang-undang (UU) diantaranya, UU No. 7 Tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, UU No. 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan
UU No. 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Gakkumdu ini yang mana merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuannya adalah bagaimana kita menanam persepsi dalam hal penanganan pelanggaran, seperti Money Politic atau ASN yang tidak netral. Untuk sanksi terberat berupa hukum pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta," pungkasnya. 

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2019, merupakan pesta demokrasi yang pertama bersamaan dengan pemilihan Presiden di Indonesia.

Turut hadir di acara ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Koordinator Hukum, Data dan Informasi, Staff beserta Tamu undangan.

(atm)
Lebih baru Lebih lama