Baby Lobster Bernilai Rp 12 Miliar Lebih Diamankan DJBC Kepri dan KPU BC Tipe B Batam


Baby Lobster Bernilai Rp 12 Miliar Lebih Diamankan DJBC Kepri dan KPU BC Tipe B Batam

Kepala Kanwil DJBC Kepri dan Instansi Terkait
saat Jumpa Pers
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Kanwil DJBC Kepri bersama KPU BC Tipe B Batam dalam patroli bersama berhasil mengamankan baby lobster pasir 87 ribu ekor, dan baby lobster mutiara 8.750 ekor dalam 13 dus Styrofoam yang akan diselundupkan.

Melalui keterangan pers, Kepala Kantor Bea & Cukai Kanwil Kepri, Agus Yulianto mengatakan, saat penangkapan pelaku berhasil lolos dari kejaran karena masuk ke tengah2 pohon bakau yang bertempat di sekitar Pulau Patah.

Diterangkannya bahwa jika dirupiahkan maka baby lobster tersebut sekitar Rp 12.086.949.750 (12 miliar lebih).
Pelepasan BB Baby Lobster


" Pada tanggal 24 desember 2018, pihak kanwil DJBC kepri mendapat informasi akan ada rencana pengangkutan baby lobster keluar pabean indonesia. Maka berdasarkan informasi tersebut dilakukan patroli di laut bersama kanwil DJBC khusus kepri dan KPU BC Tipe B Batam, dan berhasil kita amankan barang buktinya. Namun pelaku dapat lolos, " terangnya dalam jumpa pers. Selasa (25/12/2018).

Setelah selesai konferensi pers, hasil penangkapan baby lobster tersebut, dilepas kembali ke laut oleh kepala Kanwil bea & cukai Kepri, perwakilan Kodim, perwakilan KKP Karimun, Polsek Meral serta beberapa rekan dari berbagai media.

Edward. S
Lebih baru Lebih lama